Senin, 8 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pantauan Dishub dan Satpol PP,  Ada Warga Mengaku Pungut Uang Parkir di Tulungagung

Masih banyak kantong-kantong parkir di Kabupaten Tulungagung yang dijalankan warga setelah diberlakukan parkir berlangganan

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
PARKIR BERLANGGANAN - Petugas Dinas Perhubungan menyosialisasikan parkir berlangganan kepada tukang parkir tidak resmi di Jalan Dr Soetomo Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026) malam. Pemkab Tulungagung kembali memberlakukan parkir berlangganan, sehingga tidak boleh ada lagi segala bentuk pungutan pada kendaraan berpelat nomor Tulungagung yang parkir di bahu jalan.  

“Parkir berlangganan ini hanya berlaku kendaraan dengan pelat nomor asli Tulungagung. Pelat nomor luar Tulungagung tetap dikenakan tarif,” sambung Mahendra.

Baca juga: Harga Emas UBS Hari Ini Kamis 5 Februari 2026, 1 Gram Sentuh Harga Segini

Parkir berlangganan juga tidak berlaku di lahan parkir milik pribadi pelaku usaha.

Pemilik usaha juga disarankan memiliki tempat parkir sendiri, dan berhak memungut uang parkir.

Parkir berlangganan berlaku di lahan parkir bahu jalan  atau parkir on the street.

Sementara masyarakat yang masih dipungut uang parkir bisa mengadu ke kanal yang sudah disediakan.

“Kami akan selesaikan dengan cara persuasif lebih dulu kepada juru parkir liar yang melakukan pungutan uang parkir,” tegasnya.

Jika upaya persuasif diabaikan, maka Dishub akan menggandeng polisi untuk menindaklanjuti aduan.

Mahendra menjelaskan, kewenangan penindakan pungutan liar ada di kepolisian.

Parkir Berlangganan Pemkab Tulungagung

Pemkab Tulungagung terakhir memberlakukan parkir berlangganan di 2023.

Retribusi parkir dipungut oleh petugas parkir Dishub yang ada di lapangan.

Namun hasilnya, pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir turun drastis dari Rp 9 miliar saat masih parkir berlangganan, menjadi Rp 900 juta saja.

Pemkab Tulungagung memberlakukan kembali parkir berlangganan berdasar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2025.

Parkir berlangganan dibayarkan saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Samsat.

Tarif Parkir Berlangganan

Besaran parkir berlangganan untuk satu tahun adalah Rp 20.000 untuk sepeda motor, Rp 40.000 untuk mobil roda 4, mobil angkutan barang dan penumpang Rp 50.000.

Besaran ini meningkat dibanding parkir berlangganan periode sebelumnya, yaitu Rp 15.000 untuk sepeda motor, dan Rp 30.000 untuk mobil.

Dari  penerapan  kembali parkir berlangganan ini, Pemkab Tulungagung menargetkan pemasukan sektor parkir Rp 8 miliar hingga Rp 12 miliar.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved