Minggu, 31 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Perkara Kecelakaan Tewaskan Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan lalu lintas PO Harapan Jaya

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
DIBAWA PETUGAS - Tersangka Rizki Angga Saputra (30), sopir bus PO Harapan Jaya AG 7762 US yang terlibat kecelakaan di depan SPBU Rejoagung Tulungagung, Jawa Timur dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah pelimpahan tahap dua, Senin (5/1/2026). Kecelakaan pada 31 Oktober 2025 ini menewaskan 2 mahasiswi UIN Tulungagung, dan membuat satu pemotor luka berat. 

“Kami tetap akan mengawal kasus ini selama proses persidangan sampai nanti ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung Tulungagung pada  31 Oktober 2025 antara bus PO Harapan Jaya AG 7762 US dengan 2 sepeda motor.

Bus trayek Tulungagung-Surabaya ini melaju dengan kecepatan tinggi dari selatan ke utara kemudian kehilangan kendali.

Bus menabrak sepeda motor Honda Vario S 2192 OF yang melaju dari arah utara ke selatan.

Akibatnya pengemudi motor, Faizatul Maghfiroh (22) dan Zahrotun Mas’udah (22), mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung asal Jombang meninggal di lokasi kejadian.

Bus kemudian memutar, bagian belakang terlempar sementara bagian kepala jadi poros putaran hingga bus berbalik menghadap ke selatan.

Saat memutar ini badan bus membentur sepeda Honda Supra AG 3984 UM yang dikemudikan  Andri Yoga (28) asal Nganjuk.

Saat itu Andri melaju dari selatan ke utara, bermaksud masuk ke SPBU untuk mengisi bahan bakar.

Andri mengalami luka berat namun kondisinya kini sudah pulih.  

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved