Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Perkara Kecelakaan Tewaskan Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan lalu lintas PO Harapan Jaya
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan lalu lintas PO Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, pada 31Oktober 2025 lalu.
- Dalam kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan dua orang meninggal, dan satu orang luka berat
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan lalulintas PO Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, pada 31Oktober 2025 lalu.
Dalam kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan dua orang meninggal, dan satu orang luka berat.
Tersangka sopir bus Harapan Jaya, Rizki Angga Saputra (30) bersama seluruh barang bukti, termasuk unit bus AG 7762 US dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Pelimpahan tahap dua kami lakukan setelah perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, Senin (5/1/2026).
Dalam pelimpahan ini, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung memperberat ancaman hukuman untuk tersangka.
Sebelumnya tersangka diancam dengan pasal 311 ayat (5) Undang-undnag nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal ini mengatur perbuatan berkendara dengan keadaan membahayakan bagi nyawa atau barang dengan sengaja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dan denda maksimal Rp 12 juta,” ungkap Taufik.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Kediri Turun 30 Persen, Kesadaran Pengendara Kian Meningkat
Penyidik Satlantas Polres Tulungagung kemudian mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk memasukkan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengatur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Pasal 311 mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Sementara 310 mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan,” paparnya.
Pasal 310 ayat (4) mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Satlantas Polres Tulungagung menerapkan pasal berlapis untuk memberikan rasa keadilan yang maksimal,” tegas Taufik.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, maka tersangka dan barang bukti sekarang ada di bawah kewenangan Kejari Tulungagung.
Tersangka tetap ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Satlantas Polres Tulungagung
PO Harapan Jaya
Kecelakaan lalulintas
Kejaksaan Negeri Tulungagung
Sopir bus Harapan Jaya
tribunmataraman.com
| Kasus Narkoba Meningkat Selama 2025, Pengedar Paling Banyak dari Kedungwaru dan Ngunut |
|
|---|
| Kejari Tulungagung Menyidik 3 Perkara Korupsi dan Mengeksekusi 6 Terpidana Korupsi di 2025 |
|
|---|
| Duo Jambret Ditembak dan Sempat Bersembunyi di Kandang Ayam, Beraksi Puluhan Kali di Tulungagung |
|
|---|
| Pemotor CBR Tewas di Jalan Aryojeding Tulungagung Usai Terlibat Kecelakaan dengan Beat dan Mobilio |
|
|---|
| 5.415 Tenaga Honorer Pemkab Tulungagung Akhirnya Menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Sopir-Bus-Harapan-Jaya-tersangka-Kecelakaan-di-Tulungagung.jpg)