Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Perkara Kecelakaan Tewaskan Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan lalu lintas PO Harapan Jaya

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
DIBAWA PETUGAS - Tersangka Rizki Angga Saputra (30), sopir bus PO Harapan Jaya AG 7762 US yang terlibat kecelakaan di depan SPBU Rejoagung Tulungagung, Jawa Timur dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah pelimpahan tahap dua, Senin (5/1/2026). Kecelakaan pada 31 Oktober 2025 ini menewaskan 2 mahasiswi UIN Tulungagung, dan membuat satu pemotor luka berat. 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan lalu lintas PO Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, pada 31Oktober 2025 lalu.
  • Dalam kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan dua orang meninggal, dan satu orang luka berat

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan lalulintas PO Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, pada 31Oktober 2025 lalu.

Dalam kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan dua orang meninggal, dan satu orang luka berat.

Tersangka sopir bus Harapan Jaya, Rizki Angga Saputra (30) bersama seluruh barang bukti, termasuk unit bus AG 7762 US dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Pelimpahan tahap dua kami lakukan setelah perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, Senin (5/1/2026).

Dalam pelimpahan ini, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung memperberat ancaman hukuman untuk tersangka.

Sebelumnya tersangka diancam dengan pasal 311 ayat (5) Undang-undnag  nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal ini mengatur perbuatan berkendara dengan  keadaan membahayakan bagi nyawa atau barang dengan sengaja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dan denda maksimal Rp 12 juta,” ungkap Taufik.

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Kediri Turun 30 Persen, Kesadaran Pengendara Kian Meningkat

Penyidik Satlantas Polres Tulungagung kemudian mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk memasukkan pasal  310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Pasal 311 mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Sementara 310 mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan,” paparnya.

Pasal 310 ayat (4) mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Satlantas Polres Tulungagung menerapkan pasal berlapis untuk memberikan rasa keadilan yang maksimal,” tegas Taufik.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, maka tersangka dan barang bukti sekarang ada di bawah kewenangan Kejari Tulungagung.

Tersangka tetap ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved