Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung Salurkan Klaim Lebih Rp 79 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung telah menyalurkan klaim Rp 79,179 miliar, dari Januari hingga pertengahan November 2025
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung telah menyalurkan klaim kepada peserta sebesar Rp 79,179 miliar, dari Januari hingga pertengahan November 2025 ini.
- Jumlah klaim itu dibayarkan kepada 6.172 peserta lima program
- Untuk JHT ada 5.504 peserta dengan nilai klaim Rp 63,624 miliar, JKK ada 373 peserta dengan nilai klaim Rp 5,815 miliar dan JKM sebanyak 2025 peserta dengan nilai klaim Rp 8,914 miliar.
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung telah menyalurkan klaim kepada peserta sebesar Rp 79,179 miliar, dari Januari hingga pertengahan November 2025 ini.
Jumlah klaim itu dibayarkan kepada 6.172 peserta 5 program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk JHT ada 5.504 peserta dengan nilai klaim Rp 63,624 miliar, JKK ada 373 peserta dengan nilai klaim Rp 5,815 miliar dan JKM sebanyak 2025 peserta dengan nilai klaim Rp 8,914 miliar.
Sedangkan JP ada 74 peserta dengan nilai klaim Rp 707,825 juta dan JKP ada 16 peserta dengan nilai klaim Rp 117,739 juta.
“Selain sektor formal, Pemkab Tulungagung selama ini juga memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal, dengan membayar iuran kepesertaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Anif Mubasyir.
Lanjut Anif, ada 17.900 pekerja sektor informal yang ditanggung iurannya selama 6 bulan oleh Pemkab Tulungagung.
Iuran ini diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga mayoritas peserta dari sektor tembakau, seperti buruh tani tembakau.
Namun sayangnya, setelah 6 bulan ini banyak di antara mereka yang tidak lagi membayar iuran.
“Bantuan iuran ini sebenarnya kan stimulus. Namun banyak yang tidak bayar lagi setelahnya,” ungkapnya.
Peserta yang tidak membayar tidak akan ditagih atau dianggap piutang, namun kepesertaannya akan dihentikan.
Iuran setiap bulan untuk kepesertaan sebesar Rp 16.800 untuk 2 program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Untuk jaminan kematian, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.
Sementara jaminan kecelakaan kerja juga mencakup kecelakaan yang terjadi di saat perjalanan ke tempat kerja, atau sepulang kerja.
Kasus yang banyak ditemui, peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami patah tulang karena kecelakaan saat pergi ke tempat kerja.
“Proses penyambungan tulangnya kami biayai sampai sembuh. Nanti untuk operasi copot pen, juga kami biayai,” jelas Anif.
Baca juga: Dukung Pemutakhiran DTSEN, Pemkab Trenggalek Perkuat Tata Kelola Data Lewat MoU dengan BPS
Selain santunan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, anaknya yang masih usia sekolah juga akan ditanggung biaya pendidikannya.
Mereka akan mendapatkan beasiswa dari tingkat TK sampai perguruan tinggi.
Selama awal tahun hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung telah menyalurkan bea siswa untuk 220 ahli waris, dengan nominal mencapai Rp 1,365 miliar.
“Hanya 2 anak dari peserta yang mendapatkan bea siswa, dari TK sampai perguruan tinggi,” tegas Anif.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
jaminan kecelakaan kerja
Jaminan pensiun
tribunmataraman.com
Pemkab Tulungagung
| Bupati Janji Siapkan Anggaran untuk Memperbanyak Bursa Kerja di 2026 |
|
|---|
| Makelar di Tulungagung Gondol Uang Penjualan 9 Mobil Senilai 864 Juta |
|
|---|
| 21 Pejabat Mendaftar Lelang Jabatan 6 Kepala OPD di Tulungagung, Didominasi Eselon 3 |
|
|---|
| Reses di Tulungagung, Jairi Irawan Gaungkan Jaga Golden Age untuk Cegah Stunting |
|
|---|
| Copet Kedua Tertangkap Tangan di Acara Bersih Nagari Pemkab Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kepala-BPJS-Naker-Tulungagung-Anif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.