Makan Bergizi Gratis Tulungagung

Belum Ada SPPG Kantongi SLHS, Pemkab Tulungagung Targetkan Tuntas Bulan Oktober 2025

29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk menyediakan Makan Bergizi Gratis

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENGANGKUT MBG - Mobil box mengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cafe Aquatic Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur siap mengirim ke sekolah dan penerima manfaat lain, Senin (29/9/2025) kemarin. Saat ini ada 29 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung, namun belum ada yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun dari semua SPPG yang beroperasi, belum satupun yang mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS adalah sertifikat yang menjadi bukti suatu usaha pangan sudah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan.

Sertifikat ini memberikan jaminan keamanan pangan, sehingga mencegah terjadinya keracunan. 

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Kabupaten Tulungagung, Agus Suswantoro, percepatan SLHS menjadi salah satu usaha yang akan dilakukan.

“Percepatan seluruh SPPG wajib SLHS menjadi salah satu arahan dari Badan Gizi Nasional,” jelas Agus.

Untuk proses sertifikasi ini, Satgas Percepatan MBG menargetkan selesai di Oktober 2025 nanti.

Baca juga: Pemkot Kediri Resmikan SPPG Al Amien, Dorong Pesantren Jadi Mitra Strategis Pemenuhan Gizi

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Anna Sapti Sarifah, dalam usaha makanan wajib punya SLHS.

SLHS ini paling lama sudah dikantongi paling lambat 1 tahun setelah punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi syarat pertama harus punya NIB. Selanjutnya melihat kapasitas produksi perusahaan itu,” jelas Anna.

Untuk perusahaan dengan produksi lebih dari 750 porsi, maka wajib mendapatkan SLHS yang disebut Sertifikat Boga Tipe B.

Untuk SPPG, realitas di lapangan setiap hari memproduksi rata-rata di atas 3.000 porsi MBG sehingga masuk dalam Tipe B Tempat Pengelolaan Pangan.

Selama ini Dinkes juga aktif melatih para pekerja di SPPG untuk memahami higiene dan sanitasi.

“Ada juga yang menolak. Wajar, karena mereka orang-orang baru yang belum sepenuhnya paham birokrasi,” sambung Anna.

Pengajuan SLHS bisa dilakukan secara daring (online) melalui Online Single Submission (OSS).

Nantinya Dinkes yang akan membantu melakukan verifikasi lapangan, terkait persyaratan teknis yang diperlukan.

Dinkes juga memberikan rekomendasi yang harus dilakukan SPPG untuk mendapatkan SLHS.

“Komponen di dalamnya juga bersertifikat, seperti penjamah makanan dan tenaga sanitasi lingkungan,” paparnya.

Dari 29 SPPG di Kabupaten Tulungagung, satu di antaranya, SPPG Panen Resto berhenti beroperasi karena ahli gizi dan akuntan mengundurkan diri.

SPPG Panen Resto akan diaktifkan kembali setelah posisi ahli gizi dan akuntan terisi lagi.

Pemkab Tulungagung juga sedang mengejar target memenuhi kebutuhan 80 SPPG untuk melayani seluruh wilayah.  

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved