Kepala Daerah Tak Harmonis

Wabup Tulungagung Curhat Tidak Dilibatkan Dalam Pemerintahan, Ini Penjelasan Sekda

Wakil Bupati Tulungagung curhat perihal tidak dilibatkannya dalam Pemerintahan, curhat itu viral di media sosial

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
SEKDA TULUNGAGUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, menjelaskan mengenai aturan perencanaan, penganggaran dan kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (27/9/2025). Penjelasan ini disampaikan setelah Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin memberi pengakuan tidak pernah dilibatkan pada perencanaan pembangunan, penganggaran dan penempatan Kepala Dinas. 

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, mengaku sudah melihat detail video Wakil Bupati.

“Kami tidak ingin menanggapi video itu, tetapi kami melengkapi apa yang disampaikan Pak Wabup,” ujarnya, pada Sabtu (27/9/2025) sore.

Tri mengatakan, dalam video itu Wabup sudah menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.

Ia memaparkan, terkait perencanaan sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), salah satunya mengatur Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Lalu penganggaran sudah mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Serta masalah kepegawaian mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara.

“Sementara terkait soal etika, kami sudah mencari pasal-pasal tekait. Tapi kami belum menemukan,” tambahnya.

Sementara mengenai definisi Kepala Daerah, ada yang berpendapat 1 paket Bupati dan Wakil Bupati.

Namun menurut Tri Hariyadi, yang disebut kepala daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati.

Hal ini disebut dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 59.

“Sekali lagi kami hanya melengkapi yang disampaikan Pak Wabup. Beliau sendiri juga sudah menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar,” tandasnya.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved