Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Warga Trenggalek Dibebani PPJ Sebesar 10 Persen, Tagihan Listrik Capai Rp 1,2 Miliar
Warga Kabupaten Trenggalek Dibebani Pajak Penerangan Jalan Sebesar 10 Persen, Pemkab Trenggalek : Tagihan Listrik Capai Rp 1,2 Miliar
Penulis: Madchan Jazuli | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Tagihan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Trenggalek cukup banyak. Per bulan rata-rata bisa menyentuh Rp 1,3 miliar.
Masyarakat Trenggalek yang mempunyai ID pelanggan PLN dibebankan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Yaitu setara 10 persen yang tertera dalam tagihan listrik setiap bulan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Trenggalek, Mahendra. Ia memaparkan kebutuhan kebutuhan biaya untuk operasional PJU di Kabupaten Trenggalek cukup besar.
Beliau mengulas tagihan listrik PJU bisa menyentuh angka mulai Rp 1 miliar lebih setiap bulan.
Baca juga: 45 Warga Kabupaten Trenggalek Bekerja di Eropa dan Timur Tengah, Taiwan Masih Jadi Primadona
"Guna pembayaran tagihan 1,2 miliar sampai Rp 1,3 miliar kurang lebih segitu per bulan," terang Mahendra, Minggu (10/5/2026).
Ia meminta dan juga agar masyarakat mengetahui bahwa tagihan ini berdasarkan pemakaian sudah di semua titik yang terpasang kWh meter.
"Alhasil tidak ada tagihan yang flat semuanya fluktuatif tergantung pemakaian," ulasnya.
Mahendra menambahkan, upaya efisiensi dilakukan dengan penggunaan lampu berdaya rendah, khususnya di jalan lingkungan.
"Guna efisiensi kami memasang lampu ini standard. Sesuai ketentuan di jalan lingkungan itu masikmal menggunakan 20 wat," akuinya.
Akan tetapi, Dishub Trenggalek sendiri tidak mengingkari ada yang dilakukan penggantian masyarakat ada wat yang melebihi 20 wat.
"Kalau lampu yang berdaya besar kaya merkuri sudah tidak ada," katanya.
Pungutan tersebut digunakan untuk membiayai operasional Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Trenggalek.
Senada, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso menerangkan ketentuan itu sudah tertuang di Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Mayoritas Pajak Penerangan Jalan (PPJ), untuk bayar tagihan listrik penerangan jalan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tarif 10 persen masuk ke tagihan listrik warga yang punya ID pelanggan PLN," Edi Santoso.
Dari sisi pendapatan, PPJ menjadi salah satu sumber pajak daerah dengan realisasi yang tinggi. Pada 2025, target Rp21 miliar hampir tercapai sepenuhnya.
| Ratusan Santri Ikuti Bimbingan Yanbu'a Baca Tulis Alquran di Ponpes Al Kautsar Trenggalek |
|
|---|
| 45 Warga Kabupaten Trenggalek Bekerja di Eropa dan Timur Tengah, Taiwan Masih Jadi Primadona |
|
|---|
| Masa Tanam II Hampir Selesai di Trenggalek, Target Hasilkan 80 Ribu Ton Padi |
|
|---|
| Pekerja Migran asal Trenggalek Dideportasi dari Taiwan, Lakukan Overstay 8 Tahun |
|
|---|
| Warga Pule Merasa Terbantu dengan Adanya Jembatan Merah Putih, Pangkas Jarak 4 Kilometer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Petugas-PLN-tengah-memperbaiki-instalasi-listrik-di-Trenggalek-dengan-menggunakan-alat-yang-safety.jpg)