Berita terbaru kabupaten trenggalek
Dana Desa Dipangkas, Ketua DPRD Trenggalek Ingatkan Kepala Desa Lebih Inovatif
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, membakar semangat para kepala desa se-Kabupaten Trenggalek saat pelantikan Pengurus DPC PKDI
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, membakar semangat para kepala desa se-Kabupaten Trenggalek saat pelantikan Pengurus DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Trenggalek periode 2026-2031.
- Kegiatan tersebut digelar di Hotel Hayam Wuruk, Trenggalek, Senin (16/2/2026).
- Dalam sambutannya, Doding menekankan pentingnya menjaga marwah desa sekaligus kehormatan jabatan kepala desa
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, membakar semangat para kepala desa se-Kabupaten Trenggalek saat pelantikan Pengurus DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Trenggalek periode 2026-2031.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Hayam Wuruk, Trenggalek, Senin (16/2/2026).
Dalam sambutannya, Doding menekankan pentingnya menjaga marwah desa sekaligus kehormatan jabatan kepala desa.
Ia mengingatkan bahwa desa merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dalam Negarakertagama pada era Majapahit sekitar tahun 1.400, sudah dikenal istilah desa," ujar Doding.
Menurutnya, kepala desa harus inovatif sehingga mampu membawa wilayahnya menjadi desa yang lebih mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Dengan kemandirian tersebut, desa tidak akan goyah ketika terjadi pemangkasan Dana Desa seperti yang saat ini berlangsung.
"Kepala desa harus bersikap seperti raja," tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan Gandusari, Karangan, dan Suruh itu menjelaskan bahwa semangat kemandirian desa telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengakui hak asal-usul, keberagaman, serta otonomi asli desa.
Prinsip tersebut menegaskan desa sebagai subjek hukum mandiri yang berwenang mengatur urusan lokal, adat, serta asetnya sendiri, bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah.
Baca juga: Mojoroto Night Culture Hidupkan Malam Kediri, UMKM dan Seni Lokal Tampil Bersama
Desa juga memiliki kewenangan mengambil keputusan pada skala lokal karena paling dekat dengan masyarakat.
Dengan kerangka hukum itu, desa didorong untuk memperkuat otonomi dan mengelola urusan lokal berdasarkan prakarsa serta hak asal-usulnya.
"Jadi mari kita kembalikan marwah desa sesuai jati dirinya. ADD dari pemerintah kabupaten dan Dana Desa dari pusat itu sifatnya membantu. Kalau pun tidak ada, desa jangan sampai bingung," jelas Doding.
Sementara itu, Ketua PKDI Trenggalek, Puryono mengakui adanya pemangkasan DD dari pemerintah pusat sangat berdampak pada pembangunan di desa.
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Ketua DPRD trenggalek
Doding Rahmadi
PKDI
Persaudaraan Kepala Desa Indonesia
kabupaten Trenggalek
pemangkasan Dana desa
tribunmataraman.com
| Warga Trenggalek Dibebani PPJ Sebesar 10 Persen, Tagihan Listrik Capai Rp 1,2 Miliar |
|
|---|
| Ratusan Santri Ikuti Bimbingan Yanbu'a Baca Tulis Alquran di Ponpes Al Kautsar Trenggalek |
|
|---|
| 45 Warga Kabupaten Trenggalek Bekerja di Eropa dan Timur Tengah, Taiwan Masih Jadi Primadona |
|
|---|
| Masa Tanam II Hampir Selesai di Trenggalek, Target Hasilkan 80 Ribu Ton Padi |
|
|---|
| Pekerja Migran asal Trenggalek Dideportasi dari Taiwan, Lakukan Overstay 8 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Doding-ketua-DPRD-Trenggalek-di-acara-PKDI.jpg)