Senin, 11 Mei 2026

Berita terbaru kabupaten trenggalek

Dana Desa Dipangkas, Ketua DPRD Trenggalek Ingatkan Kepala Desa Lebih Inovatif

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, membakar semangat para kepala desa se-Kabupaten Trenggalek saat pelantikan Pengurus DPC PKDI

Tayang:
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Chandra
BERDIKARI - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi memberikan sambutan dalam Pelantikan Pengurus DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Trenggalek periode 2026-2031 di Hotel Hayam Wuruk, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (16/2/2026). Doding meminta kepala desa lebih inovatif dalam mengelola anggaran di tengah pemangkasan dana desa (DD). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, membakar semangat para kepala desa se-Kabupaten Trenggalek saat pelantikan Pengurus DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Trenggalek periode 2026-2031.
  • Kegiatan tersebut digelar di Hotel Hayam Wuruk, Trenggalek, Senin (16/2/2026).
  • Dalam sambutannya, Doding menekankan pentingnya menjaga marwah desa sekaligus kehormatan jabatan kepala desa

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, membakar semangat para kepala desa se-Kabupaten Trenggalek saat pelantikan Pengurus DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Trenggalek periode 2026-2031.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Hayam Wuruk, Trenggalek, Senin (16/2/2026).

Dalam sambutannya, Doding menekankan pentingnya menjaga marwah desa sekaligus kehormatan jabatan kepala desa.

Ia mengingatkan bahwa desa merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam Negarakertagama pada era Majapahit sekitar tahun 1.400, sudah dikenal istilah desa," ujar Doding.

Menurutnya, kepala desa harus inovatif sehingga mampu membawa wilayahnya menjadi desa yang lebih mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. 

Dengan kemandirian tersebut, desa tidak akan goyah ketika terjadi pemangkasan Dana Desa seperti yang saat ini berlangsung.

"Kepala desa harus bersikap seperti raja," tegasnya.

Legislator dari daerah pemilihan Gandusari, Karangan, dan Suruh itu menjelaskan bahwa semangat kemandirian desa telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Regulasi tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengakui hak asal-usul, keberagaman, serta otonomi asli desa.

Prinsip tersebut menegaskan desa sebagai subjek hukum mandiri yang berwenang mengatur urusan lokal, adat, serta asetnya sendiri, bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah. 

Baca juga: Mojoroto Night Culture Hidupkan Malam Kediri, UMKM dan Seni Lokal Tampil Bersama

Desa juga memiliki kewenangan mengambil keputusan pada skala lokal karena paling dekat dengan masyarakat.

Dengan kerangka hukum itu, desa didorong untuk memperkuat otonomi dan mengelola urusan lokal berdasarkan prakarsa serta hak asal-usulnya.

"Jadi mari kita kembalikan marwah desa sesuai jati dirinya. ADD dari pemerintah kabupaten dan Dana Desa dari pusat itu sifatnya membantu. Kalau pun tidak ada, desa jangan sampai bingung," jelas Doding.

Sementara itu, Ketua PKDI Trenggalek, Puryono mengakui adanya pemangkasan DD dari pemerintah pusat sangat berdampak pada pembangunan di desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved