Senin, 4 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pengisian 9 Kepala Dinas Baru di Pemkab Trenggalek, Sekda : Bisa Definitif atau Plt

Pemkab Trenggalek tengah mengutak-atik jabatan kepala dinas alias OPD di lingkungan Pemkab Trenggalek

Tayang:
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Chandra
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Trenggalek, Rabu (1/10/2025). Pemkab Trenggalek segera mengisi jabatan 9 kepala Organisasi Perangkat Daerah baru seiring perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemkab Trenggalek. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Trenggalek tengah mengutak-atik jabatan kepala dinas dan setaranya.
  • Pengubahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi kursi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru ini seiring perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Trenggalek.
  • Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan pada 1 Januari 2026, SOTK baru sudah berlaku begitu juga 9 OPD yang digabungkan maupun dipisah harus berjalan

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek tengah mengutak-atik jabatan kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Pengubahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi kursi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru ini seiring perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Trenggalek.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan pada 1 Januari 2026, SOTK baru sudah berlaku begitu juga 9 OPD yang digabungkan maupun dipisah harus berjalan.

"Akan kita segera sesuaikan dan bulan Januari nanti akan segera kita tindak lanjuti karena praktis 1 Januari 2026 SOTK yang baru harus sudah berlaku karena sudah ada anggarannya," kata Edy, Selasa (23/12/2025).

Pemkab Trenggalek juga tengah menyiapkan personel yang akan mengisi 9 OPD tersebut, mulai dari kepala dinas hingga staf. Pemkab telah mengusulkan rancangan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kemudian personilnya sekarang juga sudah disiapkan dan sebagainya, bisa definitif atau di Plt kan terlebih dahulu," lanjutnya.

OPD yang masih memiliki kepala dinas berstatus Plt (pelaksana tugas) nantinya akan diselenggarakan seleksi terbuka hingga mendapatkan kepala dinas definitif.

"Ya, targetnya secepatnya tapi nanti kita lihat situasilah karena kita juga sangat tergantung dari turunnya persetujuan dari BKN," terang mantan Camat Watulimo tersebut.

Baca juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 32.571 Paspor dan Deportasi 9 WNA di 2025

9 perangkat daerah yang mengalami perubahan :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdapat 5 Bidang dalam perangkat daerah ini. Program persampahan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Ada 3 bidang di dalam perangkat daerah ini dan melaksanakan program persampahan yang pengelolaan dan sarana prasarananya sebelumnya berada di Dinas PUPR.

3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di pecah menjadi 2 perangkat daerah baru. Yang pertama Dinas Pendidikan dan kedua Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas pendidikan terdapat 4 bidang dan sekarang hanya fokus melaksanakan urusan pendidikan.

4. Dinas Pemuda dan Olahraga mengurusi 3 bidang dan melaksanakan urusan kepemudaan dan olahraga.

5. Dinas Perikanan dan Peternakan, sebelumnya dua dinas yang berbeda yakni Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan sekarang digabung menjadi satu. Dalam perangkat daerah ada 4 bidang dan melaksanakan urusan perikanan dan urusan peternakan.

6. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan. Sekarang perangkat daerah ini memiliki 4 bidang dan melaksanakan urusan perumahan, kawasan pemukiman dan perhubungan.

7. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Sebelumnya perangkat daerah ini bernama Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ada 3 bidang dalam perangkat daerah ini dan hanya perubahan nomenklatur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved