Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

17 Raperda Masuk dalam Propemperda 2026 Trenggalek, Ada Kawasan Ekosistem Esensial Karst

DPRD Kabupaten Trenggalek telah memasukkan 17 Raperda dalam rencana pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026

Tayang:
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Chandra
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi ditemui di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek telah memasukkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rencana pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan bahwa seluruh Raperda yang masuk Propemperda tahun depan merupakan agenda strategis bagi lembaga legislatif.

Dari total 17 Raperda tersebut, 12 merupakan usulan Bupati, sedangkan 5 lainnya adalah inisiatif DPRD. 

Salah satu raperda yang berhasil lolos melalui aspirasi publik yaitu Raperda tentang Kawasan Ekosistem Esensial Karst.

"Dari Pak Bupati ada sekitar 12 rancangan peraturan daerah. Sedangkan untuk DPRD ada 5 rancangan peraturan daerah," kata Doding, Senin (1/12/2025).

Sedangkan pembahasan Propemperda tahun 2025 menurut Doding memang belum maksimal. 

Sejumlah Raperda, belum dapat ditetapkan karena masih menunggu hasil pembahasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Contohnya ranperda terkait BMD (Barang Milik Daerah), lingkungan pesantren, UMKM, hingga infrastruktur, semuanya masih di provinsi," terangnya.

Ia berharap proses harmonisasi di tingkat provinsi segera selesai sehingga target legislasi tahun 2025 tetap terpenuhi.

"Mudah-mudahan satu atau dua minggu lagi bisa turun, sehingga tahun 2025 sesuai target. Kita masih punya sisa waktu satu bulan," tandasnya.

Baca juga: Aksi di Depan Kantor Wali Kota Blitar, Driver Ojol Tuntut Zona Merah Penjemputan Penumpang Dihapus


Daftar 17 Raperda dalam Propemperda 2026

Usulan Bupati (12 Raperda)

1. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jwalita (Perseroda).

2. Raperda Perubahan atas Perda No. 12/2015 tentang Pemerintahan Desa.

3. Raperda Perubahan atas Perda No. 13/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian BPD.

4. Raperda Perubahan atas Perda No. 6/2016 tentang Keuangan dan Aset Desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved