TOPIK
UMK Tulungagung 2025
-
APINDO Kabupaten Tulungagung Keberatan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Tapi Tetap Akan Melaksanakan
Pada Selasa 10 Desember 2024 Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen.
-
UMK Tulungagung 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.470.800 per Bulan
Upah Minimum Kabupaten Tulungagung 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan. Naik 6,5 persen dibanding 2024