Kamis, 30 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Kejari Nganjuk Tahan Tersangka Dugaan Kasus Penggelepan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk menahan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, berinisial YM

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Kejari Nganjuk
Tahan Tersangka : Kejari Nganjuk menahan YM, tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (2/4/2026).  Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk, guna kepentingan penuntutan.  
Ringkasan Berita:Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk menahan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, berinisial YM, Kamis (2/4/2026). 
 
Penahanan dilakukan usai Kejari Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Nganjuk

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk menahan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, berinisial YM, Kamis (2/4/2026). 

Penahanan dilakukan usai Kejari Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Nganjuk

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. 

Koko menjelaskan, dengan begitu, kini, YM menjadi tanggung jawab JPU untuk proses penuntutan di persidangan.

Guna kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Penahanan ini terhitung mulai tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026.

"JPU akan segera mempersiapkan proses hukum selanjutnya ke tahapan persidangan," jelasnya. 

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu.

Baca juga: BREAKING NEWS - 1 Tewas Bus Angkut Penumpang Terguling di Tol Jombang Korban Dilarikan ke IGD

Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp 40 juta. 

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Perkara ini bermula adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik pihak lain yang berada dalam penguasaan tersangka," tutupnya.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved