Penipuan Modus PNS di Nganjuk
Petani Bawang Korban Penipuan Rp 1,5 Miliar di Nganjuk Harus Jual Harta Benda
Warga Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, sampai harus menjual hasil kerja kerasnya akibat tipu muslihat
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Warga Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, sampai harus menjual hasil kerja kerasnya akibat tipu muslihat seorang warga Kabupaten Bojonegoro.
Perempuan bernama Sunarti (58) itu jadi korban penipuan NEP, warga Bojonegoro.
Akibat penipuan itu harta benda yang ia kumpulkan dari hasil jerih payah bertani bawang merah ludes.
Harta itu ia jual dan jadi jaminan pinjaman bank untuk memenuhi permintaan uang dari NEP, sebagai syarat agar anaknya bisa jadi ASN.
Namun, hal tersebut tidak pernah terwujud hingga kini.
Sunarti mengatakan ia telah menjual tanah, sawah, mobil dan gudang.
Selain itu, ia berutang dengan menjaminkan sertifikat rumah miliknya ke bank.
"Itu semua saya lakukan untuk memenuhi syarat anak saya jadi ASN. Saya diminta menyetor uang sama dia (NEP)," katanya kepada TribunMataraman.com sembari menitikkan air mata, Rabu (15/10/2025).
Sunarti tampak begitu terpukul. Saat ditemui, Sunarti kerap merenung. Seolah ia masih tak menyangka jadi korban dugaan penipuan ini.
"Kejadian ini berdampak pada saya dan keluarga. Harta kami habis," ungkapnya lirih.
Semenjak Sunarti menyadari tidak adanya progres, ia dibantu keluarga melacak keberadaan NEP.
Lokasi NEP dilacak menggunakan sebuah aplikasi pengidentifikasi nomor telepon.
Baca juga: KLARIFIKASI Soal Viral Korban Penggelapan Mobil Diajak Oknum Polisi Sampang Berunding dengan Pelaku
Dari sana ditengarai NEP tinggal di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Sunarti dan keluarga lantas mencoba mendatanginya untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan.
"Namun, kami tetap tidak pernah bisa bertemu dengan NEP. Kami sempat disambut keluarganya. Keluarganya bilang dia sedang tidak di rumah. Terakhir kami datang April 2025. Saat kami hubungi lewat ponsel tidak merespons," terangnya.
Dongkol, Sunarti dan keluarga memutuskan meminta bantuan penasihat hukum.
Ia turut menguasakan persoalan ini kepada advokat.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pilu yang dialami Sunarti bermula tatkala dirinya menerima kehadiran pembeli bawang merah yang ia tanam pada 2022 lalu.
Pembeli itu berinisial S. S datang ke kediaman Sunarti berbelanja bawang merah naik mobil disopiri NEP.
S memang sering membeli bawang merah hasil tani Sunarti. Sedangkan NEP, baru bertemu pertama kali dengan Sunarti saat itu juga.
Tuntas bertransaksi bawang merah, esoknya, ada nomor asing mendadak menghubungi Sunarti lewat aplikasi pesan singkat. Ia memperkenalkan diri sebagai NEP warga Kabupaten Bojonegoro.
Dalam percakapan, NEP menawarkan kepada Sunarti guna membantu anaknya jadi ASN.
Namun, jasa itu tak gratis. Sunarti harus menyetorkan uang puluhan juta kepada NEP.
Sunarti tak sekonyong-konyong mengiyakan. Sebab, ia tak mampu memenuhi uang yang diminta. Uang itu kata NEP sebagai uang muka.
NEP tidak patah arang. Ia terus mengeluarkan tipu daya atau bujuk rayu agar Sunarti yakin.
Ia mengarang capaian palsu. Misalnya, dia pernah lolos seleksi ASN di sebuah instansi domisilinya pakai praktik yang sama.
Terus diiming-imingi, tanpa curiga akhirnya Sunarti menyetujuinya. Apalagi, anak perempuannya sebentar lagi lulus kuliah.
Ia berusaha menyiapkan uang yang diminta NEP.
Sunarti menyerahkan uang itu secara bertahap.
Dimulai pada 2022 hingga Januari 2024. Angkanya bermacam, sedari Rp 10 juta hingga Rp 400 juta.
Ia mentransfer uang itu ke NEP. Total uang yang sudah Sunarti tranfer sekira Rp 1,5 miliar. Akan tetapi sampai sekarang apa yang telah dijanjikan NEP tidak ada hasilnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Korban-penipuan-iming-iming-PNS-di-Nganjuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.