Senin, 18 Mei 2026

THR 2026

Cair Pekan Ini? Jadwal THR ASN 2026, Polri/TNI, PPPK, Simak Perhitungan Besarannya

Berikut ini jadwal pencairan THR PNS 2026 untuk pegawia di daerah yang banyak dicari menjelang hari raya Idul Fitri

Tayang:
Editor: faridmukarrom
Shutterstock via Tribunnews
Berikut ini jadwal pencairan THR PNS 2026 untuk pegawia di daerah yang banyak dicari menjelang hari raya Idul Fitri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dikabarkan akan mulai dicairkan pada awal Ramadhan.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara. Namun, tanggal resmi pencairan masih menunggu keputusan final pemerintah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa THR ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 1447 H.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Daftar 5 Rekomendasi Film untuk Temani Ngabuburit di Bulan Ramadhan

Pencairan lebih awal ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran THR 2026 telah dialokasikan sebesar kurang lebih Rp55 triliun.

Dana tersebut akan diberikan kepada:

Aparatur Sipil Negara (ASN)
PNS pusat dan daerah
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pensiunan aparatur negara

Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Dasar Hukum dan Metode Perhitungan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi: 

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun janda/duda, anak, dan orang tua.

Ketentuan ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus perhitungan THR bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun adalah:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved