Rabu, 15 April 2026

Penipuan Haji di Situbondo

Tipu CJH Modus Mempercepat Keberangkatan Haji, ASN Kemenag Situbondo Ditahan Polisi

Polres Situbondo menahan seorang ASN Kemenag Situbondo karena diduga menipun calon jemaah haji berkaitan dengan keberangkatan haji

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Humas Polres Situbondo
TERSANGKA - ASN Kemenag Situbondo (baju oranye) ditahan polisi karena menipu calon haji. Korban penipuan rugi hingga puluhan juta rupiah 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SITUBONDO - Tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani dugaan tindak kejahatan berkaitan dengan penyelenggaraan haji, rupanya Polres Situbondo, Jawa Timur, juga sedang menangani.

Jika KPK menangani dugaan tindak pidana korupsi, maka Polres Situbondo sedang menangani dugaan tindak penipuan haji.

Bahkan polisi sudah menahan seorang tersangka dalam perkara ini. Dia adalah seorang ASN di Kementerian Agama Situbondo, berinisial MH (54).

MH diduga menipu calon jemaah haji asal Situbondo. Modusnya, dengan menebar Janji bisa mempercepat keberangkatan haji.

Dalam aksinya, ASN tersebut memanfaatkan jabatannya untuk memberi iming-iming kepada korban, bisa mempercepat keberangkatan menunaikan ibadah haji.

Untuk itu, MH meminta kompensasi uang yang Nilainya puluhan juta rupiah.

Sayangnya janji manis tersangka yang bertugas di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo ini, tidak terwujud.

Sehingga para korbannya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Mapolres Situbondo.

Baca juga: Kena Iming-Iming Anak Jadi PNS, Warga Nganjuk Tertipu Sampai Rp 1,5 Miliar

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan pihaknya telah menahan tersangka kasus penipuan calon jemaah haji tersebut.

"Iya tersangka sudah ditahan usai diperiksa penyidik Satreskrim," ujarnya, Kamis (16/10/20259.

Modusnya, ujarnya, tersangka menjanjikan kepada korban bisa mempercepat keberangkatan haji.

"Meski korban menyerahkan uang, tapi uang itu tidak digunakan mestinya oleh tersangka," katanya.

Agung mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersanga meminta uang ke korban berinisial A sebesar Rp 53 juta dan korban S sebesar Rp 43 juta.

Dalihnya, uang itu untuk mengurus biaya administrasi ke Kemenag Surabaya serta biaya pelunasan keberangkatan haji.

"Total kerugiannya mencapai Rp 97 juta dan uang itu digunakan untuk kepentingan tersangka," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved