Rabu, 6 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

3 Eks Kades di Kediri Divonis 5-7 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pengisian Perangkat Desa 2023

Tiga Eks Kades di Kediri Divonis 5-7 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Pengisian Perangkat Desa 2023

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Danang Sumirat untuk TribunMataraman.com
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap tiga mantan kepala desa yang terlibat dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023, Selasa (5/5/2026).  

Namun, dalam prosesnya terungkap adanya praktik rekayasa nilai untuk memenangkan kandidat tertentu.

Penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur menemukan adanya aliran dana suap yang dikelola oleh para terdakwa dengan nilai mencapai Rp13,1 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk mengondisikan hasil ujian sehingga kandidat tertentu dapat lolos seleksi.

Dalam proses hukum sebelumnya, dua tersangka yakni Imam Jamiin dan Darwanto telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan pada akhir November 2025.

Sedangkan Sutrisno menyusul dilimpahkan pada awal Desember 2025.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemerintahan desa agar menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses rekrutmen.

Putusan majelis hakim diharapkan mampu memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi perangkat desa di masa mendatang.

Kuasa Hukum : Masih Pikir-pikir

Menanggapi putusan sidang hari ini, kuasa hukum terdakwa, Kholil menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. 

"Kami masih pikir-pikir. Kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim menilai sebaliknya," ucapnya. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved