Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

3 Eks Kades di Kediri Divonis 5-7 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pengisian Perangkat Desa 2023

Tiga Eks Kades di Kediri Divonis 5-7 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Pengisian Perangkat Desa 2023

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Danang Sumirat untuk TribunMataraman.com
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap tiga mantan kepala desa yang terlibat dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023, Selasa (5/5/2026).  

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan kepala desa yang terlibat dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026) siang. 

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap untuk mengatur hasil ujian perangkat desa di ratusan desa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri dan berdampak luas terhadap proses rekrutmen perangkat desa tahun 2023 silam. 

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua I Made Yuliada menjatuhkan hukuman paling berat kepada Sutrisno, mantan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih.

Baca juga: Keseruan Balap Dayung Nelayan di Dusun Karanggongso Trenggalek 

Sutrisno divonis 7 tahun penjara serta dikenai denda Rp 350 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar.

Sementara dua terdakwa lainnya, Darwanto, mantan Kepala Desa Pojok Kecamatan Wates dan Imam Jamiin, mantan Kepala Desa Kalirong Kecamatan Banyakan masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya," kata Majelis Hakim dalam putusannya. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Sutrisno dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Darwanto dan Imam Jamiin masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai telah merusak sistem demokrasi di tingkat desa dan mencoreng nama baik institusi kepala desa.Selain itu, perbuatan mereka juga mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya para peserta yang mengikuti ujian perangkat desa secara jujur.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta status mereka yang baru pertama kali terlibat perkara hukum.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023.

Sebanyak 1.230 peserta mengikuti seleksi tersebut untuk mengisi formasi perangkat desa di 165 desa yang tersebar di 25 kecamatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved