Kamis, 30 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Evi Senang Motornya Kembali, Polres Kediri Bongkar 5 Kasus Curanmor

Selama 21 Hari, Polres Kediri Bongkar 5 Kasus Curanmor, 6 Motor Diserahkan Kepada Pemilik

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Isya Anshori
KEMBALI - Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat memberikan kembali sepeda motor usai di curi, Rabu (29/4/2026).  

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Polres Kediri berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 21 hari, mulai 2 hingga 22 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasus ini diungkap dalam rilis yang digelar di Mapolres Kediri bersamaan dengan pengembalian unit kepada para korban, Rabu (29/4/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas maraknya laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kediri.

"Dalam kurun waktu 21 hari, kami berhasil mengungkap lima kasus, terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penggelapan," jelasnya.

Baca juga: Wapres Gibran ke Trenggalek Besok, Cek Progres Pembangunan Bendungan Bagong

Menurutnya, dari lima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan total enam unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan.

Selain itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

"Mereka tidak dalam satu komplotan," imbuhnya. 

AKP Joshua mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, baik dari segi waktu maupun lokasi kejadian.

"Ada yang dilakukan saat subuh, malam hari, bahkan siang hari, dengan lokasi di halaman rumah maupun di jalan raya," jelasnya.

Joshua menambahkan, mayoritas kendaraan yang menjadi target pelaku adalah sepeda motor jenis bebek.

Hal ini diduga karena jenis kendaraan tersebut lebih mudah untuk dijual kembali di pasaran.

"Rata-rata memang motor bebek karena lebih mudah dijual," katanya.

Dari sisi hukum, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.

"Untuk pencurian dengan pemberatan ancamannya maksimal tujuh tahun, sedangkan penggelapan maksimal empat tahun penjara," terang AKP Joshua.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan adanya pelaku yang merupakan residivis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved