Selasa, 9 Juni 2026

Ramadan 2026

Jam Kerja ASN Kabupaten Kediri Berkurang 5 Jam per Pekan Selama Ramadan 1447 H

Pemerintah Kabupaten Kediri memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
PENYESUAIAN - Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kediri, Usman Effendi saat ditemui dikantor, Rabu (18/2/2026). Jam kerja ASN di Pemkab Kediri berkurang selama Ramadan 2026 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kediri, Usman Effendi menjelaskan bahwa selama Ramadan terjadi pengurangan jam kerja dibandingkan hari biasa.

Jika sebelumnya total jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit dalam satu minggu, maka selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

"Selama bulan Ramadan ada pengurangan lima jam dalam satu minggu. Ini sudah sesuai dengan peraturan bupati yang telah ditetapkan," jelas Usman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Untuk pengaturan hari kerja, pada Senin hingga Kamis ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja dimulai lebih pagi yakni pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB.

Usman menegaskan, skema tersebut telah dihitung dan tetap memenuhi ketentuan total 32 jam 30 menit kerja efektif selama sepekan.

"Semuanya sudah dihitung agar tetap sesuai ketentuan. Meski ada pengurangan jam, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal," tegasnya.

Baca juga: Bandel Berdiri di Atas Saluran Air, Satpol PP Tulungagung Bongkar Paksa Warung Kang Bayan

Terkait hari libur dan cuti bersama, Pemkab Kediri mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Jika terdapat cuti bersama nasional selama Ramadan atau menjelang Idulfitri, maka akan segera ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri.

Selain pengaturan jam kerja, selama Ramadan juga dilaksanakan kegiatan ibadah salat Tarawih berjamaah bagi ASN.

Pelaksanaannya dilakukan secara bergilir antar perangkat daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Salat Tarawih dilaksanakan setiap hari di masjid belakang kantor. ASN mengikuti secara bergantian per SKPD agar tetap tertib dan terkoordinasi," jelas Usman.

Usman menambahkan, meskipun jam kerja berkurang dan ritme aktivitas berubah karena puasa, seluruh ASN diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved