Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Perangkat Desa di Kediri Curhat Jam Kerja, Bupati Mas Dhito Tegaskan Pelayanan Masyarakat
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima masukan terkait pengaturan jam kerja pemerintah desa
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima masukan terkait pengaturan jam kerja pemerintah desa saat menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026).
- Masukan tersebut menjadi salah satu curahan utama perangkat desa yang selama ini dirasa belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil masyarakat desa
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima masukan terkait pengaturan jam kerja pemerintah desa saat menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026).
Masukan tersebut menjadi salah satu curahan utama perangkat desa yang selama ini dirasa belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil masyarakat desa.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan Pemkab Kediri itu, Mas Dhito mendengarkan langsung aspirasi perangkat desa, khususnya mengenai regulasi jam kerja perangkat yang saat ini disamakan dengan jam kerja pemerintah daerah.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan pelayanan masyarakat di desa tidak mengenal batas waktu.
Menurut Manon, meski perangkat desa selalu siap melayani warga kapan pun dibutuhkan, pelayanan administrasi pada umumnya hanya efektif dilakukan pada jam tertentu.
"Kami mengajukan regulasinya supaya dirubah, ada jam pelayanan administrasi, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam," kata perangkat Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih itu.
Dalam usulan PPDI, jam pelayanan administrasi di kantor desa diharapkan difokuskan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Bupati Trenggalek Tak Larang Terbangkan Balon Udara saat Ramadan 2026 Asal Diikat
Sementara di luar jam tersebut, perangkat desa tetap berada dalam status siaga untuk pelayanan nonadministrasi maupun kondisi darurat.
Manon menegaskan, meskipun terdapat pembagian jam pelayanan dan jam siaga, perangkat desa tetap siap melayani administrasi apabila terjadi kondisi mendesak yang membutuhkan penanganan segera.
Manon juga menyoroti persoalan kehadiran perangkat desa dalam kegiatan rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja formal.
Menurutnya, tingkat kehadiran kerap minim karena mayoritas warga desa pada pagi hingga siang hari bekerja di kebun atau berdagang.
"Budaya masyarakat desa, pagi sampai siang bekerja. Rapat atau musyawarah desa biasanya justru efektif dilaksanakan pada malam hari," ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Manon, membuat isu jam kerja perangkat desa selama ini menjadi perbincangan yang tidak pernah selesai di kalangan perangkat.
"Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu hangat yang selalu dibicarakan," akunya.
berita terbaru kabupaten Kediri
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana
Kabupaten Kediri
jam kerja pemerintah desa
Pemkab Kediri
Mas Dhito
TribunMataraman.com
Perangkat desa
| Ratusan Peziarah Ikuti Ritual Penyucian Batu Manik, Petilasan Sri Aji Jayabaya Kediri Sambut 1 Suro |
|
|---|
| SMA Dharma Wanita 1 Pare Boarding School Cetak Passing Grade 73,21 Persen, Tertinggi di Kediri |
|
|---|
| Angkatan Pertama Pecahkan Rekor, SMA Dharma Wanita 1 Pare Cetak Kelulusan PTN Tertinggi |
|
|---|
| Biawak 1,5 Meter Bersarang di Plafon Rumah Warga Pare Kediri |
|
|---|
| Pola Asuh Jadi Faktor Utama Stunting di Kediri, Dinkes Catat Angka Turun Jadi 7,65 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Bupati-Kediri-mas-dhito-Terima-PPDI.jpg)