Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Polres Kediri Amankan Puluhan Motor Diduga Hendak Balap Liar, Pengendara Masih Usia SMP
Polres Kediri mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di jalan umum wilayah Kabupaten Kediri
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Polres Kediri mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di jalan umum wilayah Kabupaten Kediri.
- Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, mengingat para pelaku rata-rata masih di bawah umur, bahkan sebagian besar berstatus pelajar tingkat SMP
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Polres Kediri mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di jalan umum wilayah Kabupaten Kediri.
Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, mengingat para pelaku rata-rata masih di bawah umur, bahkan sebagian besar berstatus pelajar tingkat SMP.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama dalam press rilis di Mapolres Kediri pada Senin (2/2/2026) siang.
Mega menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok remaja di jalan umum Dusun Glatik Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Mega mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Saat itu, petugas mendapati sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di jalan umum, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Dari hasil kegiatan tersebut, kami mengamankan sebanyak 26 kendaraan bermotor roda dua. Para pelaku balap liar ini rata-rata masih berusia di bawah umur dan sebagian besar masih berstatus pelajar," ucap Mega.
Mega menambahkan, seluruh barang bukti kendaraan saat ini masih diamankan di Mapolres Kediri guna kepentingan proses penegakan hukum dan pembinaan lebih lanjut.
Kendaraan tersebut diamankan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan data kepolisian, pelanggaran yang ditemukan di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, kendaraan dengan spesifikasi yang telah diubah, hingga tidak dilengkapinya surat-surat kendaraan.
Selain itu, sebagian kendaraan juga tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
"Balap liar ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan. Apalagi pelakunya masih anak-anak, sehingga risiko kecelakaan sangat tinggi," jelasnya.
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Kediri Kota Periksa Armada AKAP dan Kesehatan Sopir
Selain melakukan penindakan berupa tilang terhadap 26 kendaraan roda dua, Polres Kediri juga memanggil orang tua para pelaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi agar orang tua turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
"Kami memberikan pembinaan, imbauan, serta edukasi kepada para pelaku dan orang tuanya terkait bahaya balap liar. Setelah itu, para pelaku diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing," tambah Mega.
berita terbaru kabupaten Kediri
Satlantas Polres Kediri
Aksi balap liar
balap liar
Kabupaten Kediri
TribunMataraman.com
| HKTI Kediri Dukung Penguatan Koperasi Tebu, Dinilai Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Petani |
|
|---|
| Lahan Tebu di Ngancar Kediri Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 100 Juta |
|
|---|
| IPSI Kabupaten Kediri Tingkatkan Kualitas Pelatih dan Wasit Juri, Bidik Prestasi di Porprov 2027 |
|
|---|
| Menteri Koperasi Datang ke Kediri, Saksikan MoU Pasokan Tebu untuk Pabrik Indogula Joyoboyo |
|
|---|
| Tebu 3.000 Meter Persegi di Gampengrejo Kediri Gagal Panen Usai Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/barang-bukti-balap-liar-di-Kabupaten-kediri.jpg)