Senin, 8 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Kepala Desa Se-Kabupaten Kediri Dikumpulkan, Kejagung Ingatkan Risiko Korupsi Dana Desa

Ratusan kepala desa di Kabupaten Kediri ikuti sarasehan hukum untuk mengingatkan ancaman serius penyalahgunaan dana desa.

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Istimewa/Humas Pemkab Kediri
BERI PEMAHAMAN - Ratusan kepala desa di Kabupaten Kediri dikumpulkan Kejaksaan Agung dalam sarasehan hukum untuk mengingatkan ancaman serius penyalahgunaan dana desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Selasa (9/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  •  Ratusan kepala desa di Kabupaten Kediri dikumpulkan Kejaksaan Agung dalam sarasehan hukum untuk mengingatkan ancaman serius penyalahgunaan dana desa.
  • Kegiatan ini digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul dan diikuti 344 kepala desa serta 26 camat se-Kabupaten Kediri, 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Ratusan kepala desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dikumpulkan Kejaksaan Agung dalam sarasehan hukum untuk mengingatkan ancaman serius penyalahgunaan dana desa.

Kegiatan ini digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul dan diikuti 344 kepala desa serta 26 camat se-Kabupaten Kediri, Selasa (9/12/2025).

Sarasehan diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bersama Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan.

Fokus utama agenda tersebut adalah pembinaan hukum, penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi di tingkat desa, mengingat besarnya anggaran yang dikelola pemerintahan desa setiap tahun.

Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Aliansyah menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah preventif agar kepala desa memahami aturan penggunaan dana desa yang benar.

Ia menekankan bahwa kepatuhan administrasi adalah garis pertama yang menentukan keberhasilan pembangunan desa.

"Kita ingin menghindari praktik koruptif dan memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan lancar," jelasnya saat memberikan materi, Selasa (9/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Aliansyah mengapresiasi desa-desa di Kabupaten Kediri yang telah menjalankan administrasi dengan baik, termasuk penggunaan Aplikasi Jaga Desa secara optimal.

Menurutnya, praktik tersebut layak ditiru oleh desa lain untuk meminimalisir potensi penyimpangan anggaran.

"Ini sekaligus menjadi dorongan agar desa lain mencontoh praktik baik tersebut," ucap Aliansyah.

Baca juga: Aksi Kemanusiaan Persik, Rp21 Juta Hasil Lelang Jersey Disalurkan untuk Korban Bencana

Sarasehan juga menjadi momentum pemberian penghargaan bagi desa yang dinilai tertib administrasi.

Juara 1 diberikan kepada Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, juara 2 diraih Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan dan juara 3 diterima Desa Tarokan Kecamatan Tarokan.

Aliansyah menambahkan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya sebatas memberi penyuluhan, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap para kepala desa dalam pengelolaan keuangan.

Dengan pengawasan yang tepat, ia berharap potensi pelanggaran hukum dapat ditekan sedini mungkin.

"Kami hadir untuk memastikan agar kepala desa memahami aturan yang berlaku, mengikuti regulasi Menteri Keuangan dan Menteri Desa, serta terhindar dari penyalahgunaan dana desa. Dengan pendampingan ini, risiko pelanggaran hukum bisa diminimalisir," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved