UMK Kabupaten Kediri 2026

Penetapan UMK 2026, Pemkab Kediri Masih Tunggu Keputusan Pusat

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri tahun 2026 hingga kini masih belum menemukan kejelasan

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
SEKDIN - Sekretaris Disnaker Kabupaten Kediri, Jumadi saat dikonfirmasi seputar UMK 
Ringkasan Berita:
  • Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri tahun 2026 hingga kini masih belum menemukan kejelasan.
  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri memastikan bahwa proses penentuan UMK masih menunggu kebijakan dan arahan resmi dari pemerintah pusat.
  • Sekretaris Disnaker Kabupaten Kediri, Jumadi mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran awal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan pengupahan 2026

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kediri tahun 2026 hingga kini masih belum menemukan kejelasan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri memastikan bahwa proses penentuan UMK masih menunggu kebijakan dan arahan resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Kediri, Jumadi mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran awal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan pengupahan 2026.

Namun, petunjuk teknis yang akan menjadi dasar dalam proses pembahasan UMK belum sepenuhnya diterbitkan.

"Untuk saat ini kami masih menunggu surat edaran lengkap dari Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk juknis pelaksanaannya. Kami masih menunggu arahan pusat," jelas Jumadi, Selasa (18/11/2025).

Jumadi menegaskan, begitu aturan resmi turun, Disnaker akan segera berkoordinasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten, seperti pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

Hingga kini, serikat pekerja juga belum mengajukan pertanyaan atau usulan resmi terkait UMK 2026.

Disnaker berharap regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah dapat menyeimbangkan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing pengusaha di Kabupaten Kediri.

"Kami siap menjalankan arahan pusat dan berharap kebijakan nanti bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak," imbuhnya. 

Baca juga: Gandeng Gus Iqdam, Satlantas Polres Blitar Kota Ajak Jemaah Sabilu Taubah Tertib Berlalu Lintas

Dari data yang diberikan, UMK Kabupaten Kediri tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dari Rp 2.340.668 menjadi Rp 2.492.811. 

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menjelaskan kenaikan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Kenaikan mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam pembahasan kedua, disepakati kenaikan 6,5 persen," ungkap Ibnu.

Sementara itu, serikat pekerja sempat mengusulkan tambahan khusus sebesar 7 persen sehingga total kenaikan menjadi 13,5 persen.

Jika diterapkan, nilai UMK bisa mencapai Rp 2.656.658.

Ketua KSPSI Kabupaten Kediri, Agung Susanto, menilai bahwa UMK Kediri seharusnya bisa bergerak mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur, yakni Rp 3.038.305.

Menurutnya, hingga saat ini hanya daerah ring 1 seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto yang sudah memenuhi nilai KHL tersebut.

"Di luar wilayah itu, termasuk Kabupaten Kediri, UMK masih jauh di bawah KHL," bebernya.

Agung menambahkan, kenaikan UMK menuju KHL bukan hanya persoalan kesejahteraan, tetapi juga berpengaruh pada peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami berharap UMK Kabupaten Kediri perlahan bisa mendekati KHL demi kualitas hidup pekerja yang lebih baik," harapnya.

 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved