Jumat, 12 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Posbakum Hadir di Desa Manggis Kediri, Warga Kini Tak Bingung Urusan Hukum

Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat melalui pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
PEMBENTUKAN - Desa Manggis Kecamatan Puncu membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum), Rabu (15/10/2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat melalui pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum warga serta mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat akar rumput.

Salah satu desa yang telah merealisasikan program ini adalah Desa Manggis Kecamatan Puncu, Rabu (15/10/2025.

Desa ini resmi membentuk Posbakum sekaligus melantik sejumlah paralegal desa. 

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang hadir dalam rembuk desa sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat terhadap penegakan hukum yang inklusif.

Kepala Desa Manggis, Pinawati menyampaikan bahwa inisiasi pembentukan Posbakum ini berangkat dari aspirasi warga sendiri.

Dia mengaku bangga karena masyarakat mulai sadar pentingnya wadah hukum di tingkat desa. 

"Warga mempunyai inisiasi, mempunyai ide bagaimana Posbakum bisa terbentuk di Desa Manggis. Ini akan menjadi wadah bagi keluarga sadar hukum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada," jelasnya.

Baca juga: Dua Pegiat Medsos Pacitan Laporkan Mbah Tarman ke Polisi, Dugaan Mahar Cek Rp 3 Miliar Palsu

Menurut Pinawati, permasalahan di Desa Manggis cukup kompleks, mulai dari sosial, kesehatan, hingga pendidikan.

Dengan adanya Posbakum, ia berharap segala persoalan tersebut bisa ditangani dengan pendekatan hukum yang lebih bijaksana dan tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan.

Pemdes Manggis juga berkomitmen untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai bentuk legalitas Posbakum tersebut. Ia menyatakan bahwa teknis pelaksanaan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mekanisme pelaporan dan pendampingan oleh paralegal.

"Kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku. Nanti jika ada masalah, masyarakat bisa melapor dan akan didampingi oleh paralegal desa. Tapi untuk teknis lebih jauh, kami masih akan pelajari dan sesuaikan dengan panduan yang ada," ungkap Pinawati.

Salah satu warga Desa Manggis, Didik Hariyanto, mengungkapkan rasa syukurnya atas terbentuknya Posbakum.

Ia menyebut kegiatan ini sebagai anugerah luar biasa karena menjadi langkah awal untuk menciptakan legal standing warga dalam menyuarakan persoalan desa. 

"Dulu kami bingung bagaimana menyumbangkan pemikiran atau bertindak jika tidak punya dasar hukum yang kuat," ucap Didik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved