Sabtu, 11 April 2026

Penemuan Bayi di Kediri

Update Penemuan Bayi di Gurah Kediri, Masih Dirawat di RS Bhayangkara

Bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah warga Desa Tiru Lor Kediri pekan lalu, sampai Hari ini masih dirawat di RS Bhayangkara Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polsek Gurah
DITEMUKAN - Warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diletakkan di kursi depan teras rumah warga. Bayi malang itu ditemukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 04.10 WIB dalam kondisi masih hidup dan sehat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri pada Kamis (18/9/2025) lalu saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

Kondisinya terus membaik dan dalam pengawasan intensif tim medis.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Ariyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung untuk memantau kondisi bayi tersebut.

Hasilnya, bayi dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan imunisasi dasar, dan berada dalam perawatan yang layak.

"Bayi tersebut sudah kami kunjungi dan alhamdulillah dalam keadaan sehat. Dia juga sudah mendapatkan imunisasi dasar sebagai bagian dari prosedur perlindungan anak," kata Ari, Senin (22/9/2025).

Selama identitas orang tua bayi belum ditemukan atau belum ada yang mengaku sebagai pihak keluarga, maka secara hukum bayi tersebut berstatus sebagai anak negara.

Artinya, seluruh hak asuh dan perlindungan sementara berada di bawah tanggung jawab negara melalui Dinas Sosial.

Rencananya, proses serah terima bayi dari pihak kepolisian kepada Dinas Sosial Kabupaten Kediri akan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) mendatang.

Proses ini akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00-10.00 WIB, bertempat di RS Bhayangkara Kediri.

"Setelah itu, kami akan menyerahkan bayi ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang berada di Sidoarjo," jelas Ari. 

Baca juga: Dana Transfer Pusat Belum Jelas, APBD Trenggalek 2026 Diproyeksikan Defisit

Menanggapi adanya masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut, Ari menegaskan bahwa prosedur adopsi anak terlantar atau yang terlibat kasus hukum tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Semua harus melalui proses resmi dan panjang sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bayi yang dibuang, terlantar, atau sedang dalam penanganan kasus hukum tidak bisa serta-merta diadopsi. Masyarakat juga tidak bisa memilih bayi tertentu untuk diadopsi. Semua ada tahapannya dan dilakukan oleh Dinsos Provinsi," tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini ada banyak bayi yang bernasib serupa dirawat di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jatim dan semuanya berhak untuk mendapatkan perlindungan serta keluarga baru yang layak melalui mekanisme yang sah.

Sementara itu, Humas RS Bhayangkara Kediri Weti Yuliani mengatakan saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan perawatan sesuai standar medis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved