Berita Terbaru Kota Kediri

Lapas Kediri Sesak, Puluhan Warga Binaan Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun

Lapas Kelas IIA Kediri kembali mengambil langkah strategis untuk menekan kelebihan kapasitas hunian

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Lapas Kediri
PEMINDAHAN - Sebanyak 27 narapidana pria dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun, Rabu (27/8/2025), dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan berlebih di kamar hunian. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Lapas Kelas IIA Kediri kembali mengambil langkah strategis untuk menekan kelebihan kapasitas hunian.

Sebanyak 27 narapidana pria dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun, Rabu (27/8/2025), dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Kalapas Kediri, Solichin, mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mengatasi masalah kelebihan penghuni.

"Kondisi lapas saat ini jauh di atas kapasitas normal. Pemindahan meski jumlahnya terbatas tetap membantu mengurangi beban," kata Solichin, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan data, Lapas Kelas IIA Kediri seharusnya hanya menampung 325 orang. Namun, sebelum pemindahan dilakukan, jumlah penghuni mencapai 981 orang.

Itu berarti terjadi kelebihan 656 orang atau sekitar 302 persen dari kapasitas ideal.
Setelah 27 warga binaan dipindahkan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang.

Meski selisihnya tidak besar, pihak lapas menilai langkah ini cukup berarti untuk menurunkan tekanan di dalam blok hunian. 

"Ini bagian dari strategi menjaga keamanan sekaligus memberi ruang lebih baik bagi pembinaan," tambah Solichin.

Baca juga: Banting Setir, Truk Angkut 10 Ton Beras Nyemplung ke Sungai Bondoyudo Lumajang

Ia menegaskan bahwa kondisi overcapacity bukan hanya soal jumlah tempat tidur. Dampaknya meluas pada pelayanan kesehatan, aspek keamanan, hingga efektivitas program pembinaan.

"Kalau ruang terlalu padat, tentu kegiatan pembinaan tidak bisa maksimal. Itu yang sedang kami atasi secara bertahap," jelasnya.

Proses pemindahan dilakukan melalui tahapan seleksi. Narapidana yang dipindahkan telah melalui klasifikasi berdasarkan standar pemasyarakatan, mulai dari tingkat risiko hingga kesiapan mengikuti program pembinaan di lapas tujuan. 

Meski begitu, Solichin mengakui pemindahan bukan solusi final. Ia menilai persoalan overcapacity harus diurai dengan berbagai pendekatan lain. 

"Alternatif pidana, penguatan program integrasi, serta penambahan sarana prasarana adalah kunci jangka panjang. Pemindahan ini hanya salah satu cara untuk menjaga situasi tetap kondusif," tuturnya.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mendorong tiap lapas aktif mencari solusi kreatif untuk mengatasi kelebihan kapasitas.

Menurut Solichin, sinergi antarinstansi menjadi penting agar permasalahan pemasyarakatan tidak menumpuk di satu pihak saja.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved