Berita Terbaru Kota Blitar
Pemkot Blitar Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026.
- Pemkot meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan kendaraan dinas di masing-masing kantornya
TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Pemkot meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan kendaraan dinas di masing-masing kantornya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan, larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Blitar.
Surat edaran Wali Kota Blitar itu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi maupun mudik Lebaran.
"Dalam surat edaran Wali Kota, kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik dan keperluan pribadi. Surat edaran berlaku mulai 16-27 Maret 2026," kata Widodo, Rabu (18/3/2026).
Widodo meminta para kepala OPD mengamankan kendaraan dinas di masing-masing kantornya.
Pengamanan kendaraan dinas tidak dikumpulkan di satu tempat supaya penjagaan dan perawatan harian bisa lebih mudah dilakukan.
"Pengamanan kendaraan dinas dilakukan di masing-masing kantor OPD, tidak dikumpulkan di satu tempat supaya penjagaan dan perawatan harian mudah," ujarnya.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Penerbangan Jakarta-Kediri Full, Bandara Dhoho Ramai
Dikatakannya, kendaraan dinas yang tetap boleh dipakai saat libur Lebaran hanya kendaraan yang dipakai untuk pelayanan umum.
Kendaraan dinas yang masih bisa digunakan untuk operasional saat libur Lebaran, antara lain, mobil ambulans, truk sampah, mobil damkar, mobil Satpol PP, mobil pengamanan, dan mobil operasional RSUD.
"Kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan umum bisa dipakai operasional saat libur Lebaran," katanya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita Terbaru kota Blitar
Pemkot Blitar
kendaraan dinas
mobil dinas dilarang dipakai mudik
Mobil dinas
kota Blitar
Mudik Lebaran 2026
TribunMataraman.com
| Upacara Budaya dan Kirab Gunungan Lima Meriahkan Grebeg Pancasila di Kota Blitar |
|
|---|
| Pawai Lentera Awali Acara Peringatan Bulan Bung Karno di Kota Blitar Tahun Ini |
|
|---|
| Cair Awal Juni 2026, Alokasi Anggaran Gaji ke-13 ASN Pemkot Blitar Capai Rp 20,3 Miliar |
|
|---|
| Prioritas Tambal Jalan Berlubang, Anggaran Pemeliharaan Jalan di Kota Blitar Hanya Rp 600 Juta |
|
|---|
| HUT Ke-61 Lemhanas RI, Gubernur TB Ace Hasan Syadzily Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno Kota Blitar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Mobil-Dinas-pemkot-Blitar-dilarang-dipakai-mudik.jpg)