Sabtu, 11 April 2026

Berita Terbaru Kota Blitar

Pemkot Blitar Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
KENDARAAN DINAS: Sejumlah kendaraan dinas diparkir di halaman belakang Kantor Wali Kota Blitar, Selasa (17/3/2026) kemarin. Pemkot Blitar melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026.
  • Pemkot meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan kendaraan dinas di masing-masing kantornya

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.

Pemkot meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan kendaraan dinas di masing-masing kantornya.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan, larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Blitar. 

Surat edaran Wali Kota Blitar itu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi maupun mudik Lebaran.

"Dalam surat edaran Wali Kota, kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik dan keperluan pribadi. Surat edaran berlaku mulai 16-27 Maret 2026," kata Widodo, Rabu (18/3/2026).

Widodo meminta para kepala OPD mengamankan kendaraan dinas di masing-masing kantornya. 

Pengamanan kendaraan dinas tidak dikumpulkan di satu tempat supaya penjagaan dan perawatan harian bisa lebih mudah dilakukan.

"Pengamanan kendaraan dinas dilakukan di masing-masing kantor OPD, tidak dikumpulkan di satu tempat supaya penjagaan dan perawatan harian mudah," ujarnya. 

Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Penerbangan Jakarta-Kediri Full, Bandara Dhoho Ramai

Dikatakannya, kendaraan dinas yang tetap boleh dipakai saat libur Lebaran hanya kendaraan yang dipakai untuk pelayanan umum.

Kendaraan dinas yang masih bisa digunakan untuk operasional saat libur Lebaran, antara lain, mobil ambulans, truk sampah, mobil damkar, mobil Satpol PP, mobil pengamanan, dan mobil operasional RSUD.

"Kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan umum bisa dipakai operasional saat libur Lebaran," katanya.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved