Berita Terbaru Kota Blitar
Pemkot Blitar Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026.
- Pemkot meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan kendaraan dinas di masing-masing kantornya
TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Pemkot meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan kendaraan dinas di masing-masing kantornya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan, larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Blitar.
Surat edaran Wali Kota Blitar itu melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi maupun mudik Lebaran.
"Dalam surat edaran Wali Kota, kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik dan keperluan pribadi. Surat edaran berlaku mulai 16-27 Maret 2026," kata Widodo, Rabu (18/3/2026).
Widodo meminta para kepala OPD mengamankan kendaraan dinas di masing-masing kantornya.
Pengamanan kendaraan dinas tidak dikumpulkan di satu tempat supaya penjagaan dan perawatan harian bisa lebih mudah dilakukan.
"Pengamanan kendaraan dinas dilakukan di masing-masing kantor OPD, tidak dikumpulkan di satu tempat supaya penjagaan dan perawatan harian mudah," ujarnya.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Penerbangan Jakarta-Kediri Full, Bandara Dhoho Ramai
Dikatakannya, kendaraan dinas yang tetap boleh dipakai saat libur Lebaran hanya kendaraan yang dipakai untuk pelayanan umum.
Kendaraan dinas yang masih bisa digunakan untuk operasional saat libur Lebaran, antara lain, mobil ambulans, truk sampah, mobil damkar, mobil Satpol PP, mobil pengamanan, dan mobil operasional RSUD.
"Kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan umum bisa dipakai operasional saat libur Lebaran," katanya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita Terbaru kota Blitar
Pemkot Blitar
kendaraan dinas
mobil dinas dilarang dipakai mudik
Mobil dinas
kota Blitar
Mudik Lebaran 2026
tribunmataraman.com
| Pemkot Blitar Terapkan WFH Sehari Seminggu Mulai Pekan Depan, Dilaksanakan Tiap Jumat |
|
|---|
| Libur Lebaran 2026, Pengunjung di Makam Bung Karno Kota Blitar Naik Drastis |
|
|---|
| Marak Penipuan Modus Belanja Menggunakan Uang Mainan di Blitar |
|
|---|
| Megawati Soekarnoputri Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Pengamanan Diperketat |
|
|---|
| LP Blitar Diteror Upaya Penyelundupan Narkoba 2 Hari Berturut-turut Jelang Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Mobil-Dinas-pemkot-Blitar-dilarang-dipakai-mudik.jpg)