Berita Terbaru Kota Blitar

Narapidana Korban Penganiayaan Sesama Napi di LP Blitar Meninggal di RSUD

Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar, H yang menjadi korban penganiayaan oleh sesama Napi meninggal dunia

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
PENGANIAYAAN NAPI: Kondisi pintu gerbang LP Kelas IIB Blitar. Seorang napi yang diduga menjadi korban penganiayaan sesama napi di LP Blitar akhirnya meninggal dunia, Sabtu (10/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar, H yang menjadi korban penganiayaan oleh sesama Napi meninggal dunia, Sabtu (10/1/2026). 
  • H meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. H dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo selama lima hari

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar, H yang menjadi korban penganiayaan oleh sesama Napi meninggal dunia, Sabtu (10/1/2026). 

H meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. H dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo selama lima hari. 

Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan, H meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo, Sabtu (10/1/2026) pukul 07.00 WIB. 

Menurutnya, H memang sempat kritis dan tidak sadarkan diri saat menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo. 

Namun, pada Jumat (9/1/2026), kondisi H sempat membaik dan sadarkan diri. 

"Lalu, kondisi H kembali kritis lagi dan tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB meninggal dunia," kata Romi. 

Baca juga: Pembangunan Gerai dan Gudang KKMP di 21 Kelurahan Kota Blitar Terus Dikebut

Dikatakannya, LP Blitar masih menunggu hasil visum dari rumah sakit terkait penyebab kematian H. 

"Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," ujarnya. 

Seperti diketahui, seorang Napi kasus narkoba di LP Kelas IIB Blitar, H menjadi korban penganiayaan oleh sesama Napi.

Dugaan kasus kekerasan fisik di LP melibatkan tiga Napi, yaitu, H, I, D, dan B. Kejadian dipicu oleh permasalahan pribadi yang terjadi di luar LP.

H diduga melakukan penipuan dan utang piutang kepada I dan D senilai Rp 40 juta. Mereka kemudian bertemu di dalam LP karena kasus narkoba.

Berawal dari itu, diduga terjadi penganiayaan terhadap H yang dilakukan oleh I dan D di dalam LP

Pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H mengalami kejang. Petugas membawa H dengan kursi roda ke Klinik LP.

Petugas Klinik LP memeriksa kondisi H. Kondisi H saat diperiksa, mata masih terbuka, namun tidak dapat respons pertanyaan petugas klinik.

Petugas klinik memutuskan tindakan rujuk ke RSUD Mardi Waluyo untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Berdasarkan keterangan dokter RSUD Mardi Waluyo, dari hasil pemeriksaan CT scan, dokter menyampaikan adanya diagnosa awal narapidana H mengalami stroke batang otak.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved