Imbas Demo Rusuh di Blitar
Penyerang Mapolres Blitar Kota Siapkan Senapan Angin dan Bondet
Pelaku penyerangan Markas Polres Blitar Kota akhir Agustus lalu rupanya ada yang membawa senapan angin dan bondet
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Pelaku penyerangan Markas Polres Blitar Kota pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari ada yang membawa senapan angin dan bondet.
Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus penyerangan Markas Polres Blitar Kota, Rabu (10/9/2025).
Pelaku yang diamankan membawa senapan angin dan bondet, yaitu, ATG, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Penyidik mengamankan barang bukti senapan angin dari tersangka ATG. Setelah dikembangkan lagi, ATG juga menyiapkan tiga bom ikan (bondet)," kata Yudho.
Yudho mengatakan, pelaku sudah mencoba meledakkan bom bondet di Jl Sudanco Supriyadi, Kota Blitar.
Untuk dua bom bondet lagi masih belum digunakan oleh pelaku.
"Ada video pelaku mencoba meledakkan bom bondet di Jl Sudanco Supriyadi. Sedang dua bom bondet lagi belum sempat dilemparkan, sudah kami amankan," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tulungagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dua Kasus Berikut
Pelaku juga menembakan senapan angin ke arah petugas yang berjaga di Markas Polres Blitar Kota.
Menurut Yudho, ada satu petugas Polres Blitar Kota yang terkena tembakan senapan angin dari pelaku.
"Satu petugas terkena tembakan senapan angin pelaku di bagian lengan. Kaliber senapan angin 4,5 mm," katanya.
Yudho menjelaskan, pelaku memang menyiapkan senapan angin dan bondet untuk ikut aksi massa di Kota Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
"Pelaku ini memang menyiapkan bom bondet untuk ikut aksi. Pengakuannya, dia membuat sendiri bom bondet. Dia belajar membuat bom bondet dari medsos," ujarnya.
Jumlah Tersangka Bertambah
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, jumlah tersangka kasus penyerangan Mapolres Blitar Kota bertambah.
Saat ini, polisi menetapkan sebanyak 36 tersangka dalam kasus itu.
Sebanyak 36 tersangka itu terdiri atas 16 orang tersangka dewasa dan 20 orang tersangka anak. "Untuk pelaku anak tidak kami tahan," katanya.
Sebelumnya, Polres Blitar Kota menetapkan 29 tersangka dalam kasus penyerangan Markas Polres Blitar Kota.
Sebanyak 29 tersanga itu terdiri atas 10 tersangka dewasa dan 19 anak pelaku.
Dikatakan Yudho, polisi masih terus mengembangkan kasus itu. Polres Blitar Kota bekerjasama dengan Polres Blitar untuk mengungkap kasus itu.
"Kami masih dalam tahap pengembangan, belum selesai sampai di sini. Kami mencari kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini. Kami juga dibackup dari Polda Jatim dan Mabes Polri," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Rilis-senjata-angin-polres-Blitar-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.