Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dikejar Polisi Sejak Ramadan 2025, Pemuda Junjung Tulungagung Akhirnya Tertangkap

Penulis: David Yohanes
Editor: Sri Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIDUGA MENCURI - HS (20) pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencuri HP pada Bulan Ramadhan, Bulan Maret 2025 lalu. Polisi menyita 5 unit HP dari tangan HS, yang diduga hasil kejahatan.

“Tersangka ini diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi. Karena itu masih dilakukan pendalaman untuk memastikannya,” tegas Nanang.

Nanang mengungkapkan, penangkapan HS tidak lepas dari kerja keras Unit Reskrim dan bantuan masyarakat.

Secara aktif masyarakat memberikan informasi keberadaan HS sehingga memudahkan proses penangkapan.

HD ditahan selama proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik