Dia kembali beraksi pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, juga di rumah warga.
“Modusnya dia mencari rumah yang dalam kondisi kosong, atau pemiliknya lengah. Dia masuk dan mengambil barang berharga,” papar Nanang.
APN juga mengaku pernah mencuri di tahun 2023, saat dia masih berusia anak.
Nanang mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor saat ada hal yang mencurigakan, sehingga bisa direspons dengan cepat petugas di lapangan.
Saat ini APN telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,” pungkas Nanang.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik