TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Perseteruan antara Widi Fitria Hakim dan sejumlah oknum debt collector di Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, memicu perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan Widi.
Polres Nganjuk menyebut mobil Nissan Grand Livina yang dikendarai Widi adalah mobil rental. Namun, Widi dengan tegas membantah, menyatakan kendaraan tersebut adalah milik pribadinya yang dibeli secara kredit pada Februari 2025.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/8/2025), ketika Widi dan keluarganya dalam perjalanan pulang dari Malang menuju Bandung.
Mereka berhenti di Masjid Ridho Ilahi, Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, untuk beristirahat dan salat.
Baca juga: Madura United Keok di Kandang Oleh Persis, Begini Alibi Alfredo
Saat kembali menuju mobil, Widi mengaku didatangi oleh oknum debt collector yang menuduh cicilan mobilnya menunggak tiga bulan dan berniat menarik kendaraan tersebut.
Perdebatan pun terjadi, dan momen itu direkam oleh Widi lalu diunggah di akun TikTok miliknya, @Widi Fitria Hakim II, hingga viral.
“Bukan mobil rental. Mobil itu milik pribadi. Cicilan selalu saya bayar tepat waktu. Bahkan tanggal 5 Agustus pagi sudah saya lunasi cicilan bulan ini,” jelas Widi kepada Tribun Jatim Network.
Widi juga membantah klaim polisi bahwa pria bernama Ghiyats Abdunnasheea adalah pemilik rental mobil, menjelaskan bahwa Ghiyats adalah suaminya yang ikut dalam perjalanan tersebut.
Di Polsek Wilangan, polisi tidak membuat laporan resmi melainkan memediasi Widi dengan pihak debt collector.
Widi akhirnya setuju menyelesaikan masalah melalui mediasi demi bisa cepat pulang dan menghindari masalah yang lebih panjang.
Meski persoalan dinyatakan selesai, Widi berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum debt collector yang meresahkan.
“Bagaimana kalau orang yang dihadapi tidak bisa melawan? Kendaraan bisa saja langsung diambil. Saya harap orang seperti itu ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto menuturkan bahwa pihaknya mendapat informasi mobil yang dikendarai Widi merupakan kendaraan rental.
Debt collector disebut menagih karena ada tunggakan angsuran selama tiga bulan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)