Berita Terbaru Kediri

Langgar Izin Tinggal Karena Overstay di Kediri, WNA Asal Pakistan Dideportasi

Penulis: Luthfi Husnika
Editor: Sri Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melanggar izin tinggal, Selasa (5/8/2025). WNA tersebut dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan ke Lahore.

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA).

Ketegasan ini dalam rangka penegakan aturan keimigrasian lewat Operasi Pengawasan Wirawaspada 2025. 

Dalam operasi yang digelar pada 15-16 Juli 2025 itu, seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial AB (24) ditindak tegas karena melanggar izin tinggal.

Ia resmi dideportasi pada Selasa (5/8/2025) kemarin.

AB tercatat masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan Wisata.

Ia kemudian tinggal di wilayah Kediri selama beberapa waktu.

Izin tinggalnya berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang hingga 180 hari.

Namun, yang bersangkutan tidak memperpanjang izin dan overstay. Izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menjelaskan, tindakan tegas ini diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tindakan pendeportasian dan penangkalan ini memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah kerja kami," kata Antonius, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Daftar Resmi Skuad Persebaya Surabaya di Super League 2025


Setelah diamankan, AB menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kediri dan dikenai tindakan pendetensian.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur soal penahanan terhadap orang asing yang tak memiliki izin tinggal sah.

Hasil pemeriksaan menyatakan AB dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Hal ini merujuk pada Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU yang sama. Sesuai ketentuan, overstay kurang dari 60 hari dikenai biaya beban, dan jika tak dibayar, maka dilakukan deportasi.

"Seluruh proses deportasi terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar keimigrasian yang berlaku," imbuh Antonius.

AB dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan ke Lahore.

Halaman
12