TRIBUNMATARAMAN.COM | MAGETAN - AS, petugas penjaga Perlintasan Kereta Api di JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan status tersangka menguat, setelah menemukan salah satu saksi kunci tragedi 19 Mei 2025 tersebut.
“Kami dapat keterangan satu saksi, yang kebetulan merupakan penumpang,lalu mendokumentasikan suasana sebelum terjadi kecelakaan,” ungkap AKBP Erik,ditemui di Pendopo Surya Graha,Senin malam (26/5/2025).
Baca juga: Update Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan, Penjaga Pintu Perlintasan Jadi Tersangka
Kata dia, saksi kunci itu merekam kondisi antrean kendaraan saat perlintasan KA masih ditutup.
Sementara, berdasarkan keterangan dari saksi saksi lain maupun berdasarkan hasil olah TKP, tersangka mengakui bahwa telah menerima kabar perihal kedatangan 2 kereta api.
“Tersangka mengetahui di perlintasan tersebut, akan melintas dua kereta api yaitu Kereta Api Matarmaja dan Kereta Api Malioboro Ekspres,” paparnya.
“Namun pada pelaksanaannya, tersangka lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan dan terjadilah kecelakaan tersebut,” tuntas AKBP Erik.
(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer