Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme di pimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri. Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 wib, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya Fiki.
Dari introgasi awal bahwa Widya beserta suaminya Fiki mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.
"Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari - hari," imbuhnya.
Atas pengakuan tersebut, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah Handphone Iphone 13, warna hitam, satu bendel Rekening koran bank BCA atas nama Widya.
Kedua pelaku saat ini meringkuk di balik jeruji besi. Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
(willy abraham/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer