Permasalahan tersebut diantaranya adalah Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.
Lalu, pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai dan penatausahaan Barang Milik Daerah belum tertib.
Baca juga: Bupati Marhaen Djumadi Peringati Kartini Masa Kini Nganjuk: Harus Bahagia
Widhi menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindaklanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya," ucap Widhi.
(Yusron Naufal Putra /tribunmataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)