Pengakuan Johan, karyawan selama ini menerima gaji Rp 2.500.000 perbulan dengan jam kerja 12 jam perhari.
Prakas yang mengaku sebagai General Manager D'Fashion and Textile itu mengklaim total gaji karyawan sudah UMK.
Cak Ji mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam. Sebab ini melanggar dan tidak boleh dilakukan. Peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan adalah 8 jam.
Prakas berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian tokonya. Sebab tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan. Hanya lisan. Jam kerja juga akan diberlakukan shift.
Cak Ji akan terus pantau. Mulai sistem perekrutan pegawai dilakukan hitam diatas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain. Bikin aturan tertulis biar semua jelas
(Faiq Nuraini/tribunmataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)