Demo Tolak UU TNI

Polisi Amankan 39 Orang Saat Demo Tolak UU TNI di Lamongan Jatim

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK UU TNI - Aksi demo tolak UU TNI di Kabupaten Lamongan, Jatim, kemarin (28/3/2025)

TRIBUNMATARAMAN.COM | LAMONGAN - Polisi mengamankan 39 orang dalam aksi demo menolak UU TNI di depan gedung DPRD Lamongan, Kamis (27/3/2025) petang. 

Puluhan orang itu diamankan setelah pecah keributan sekitar pukul 19.30 WIB karena polisi memaksa para pengunjuk rasa membubarkan diri namun tak diiharukan. 

Akibatnya terjadi aksi saling dorong antara massa dengan petugas kepolisian hingga terjadi bentrokan fisik.

Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Kota Kediri, 21 Orang Sempat Diamankan Polisi

Puluhan pengunjuk rasa yang diamankan ke Mapolres Lamongan itu akhirnya dipulangkan setelah didata dan dimintai keterangan. 

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condro Putra, mengatakan, aparat terpaksa membubarkan demonstran karena menganggap telah terjadi pelanggaran peraturan. 

"Langkah kami membubarkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

Dia menyebutkan, para peserta unjuk rasa tidak memenuhi beberapa ketentuan di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yakni massa aksi tidak memberitahukan rencana aksi kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum pelaksanaan.

"Surat pemberitahuan aksi juga tidak mencantumkan penanggung jawab aksi, " jelas Kapolres kepada awak media, Kamis (27/3/2025).

"Selain itu aksi dilakukan di dekat Masjid Agung Lamongan saat umat Muslim sedang melaksanakan ibadah Sholat Maghrib dan Tarawih," lanjutnya.

AKBP Bobby menjabarkan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang mengatur prosedur pemberitahuan dan pengamanan aksi unjuk rasa. 

Selanjutnya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Aksi unjuk rasa melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

"Ketiga regulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara hak kebebasan berpendapat dan kepentingan ketertiban umum, sehingga aksi unjuk rasa dapat berlangsung secara damai dan tertib," ungkapnya.

Dia menyebut, rata-rata pengunjuk rasa tesebut merupakan warga Lamongan yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah dan beberapa diantaranya yang sedang mudik.

“Ini rata-rata dari orang Lamongan, banyak yang sekolah atau berkuliah di luar Lamongan. Namun ada juga yang berasal dari luar Lamongan dan sedang mudik lebaran," tambahnya.

(hanif manshuri/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer