Untuk setiap paket barang yang dikirim ke pembeli, tersangka mendapatkan upah Rp 25.000.
Uang itu juga ditransfer bandar kepada tersangka melalui rekening bank.
Selain mendapatkan uang, tersangka kasus sabu-sabu juga mendapat keuntungan bisa mengonsumsi narkotika tanpa beli.
"Ada di antara tersangka selain pengedar juga pemakai. Jadi sebagian barang diambil untuk dipakai sendiri tanpa membeli," papar Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti 20 HP, 19 pipet sabu-sabu, 16 bong atau alat isap sabu-sabu dan 6 timbangan digital untuk menimbang sabu-sabu.
Selain itu polisi juga menyita uang Rp 1.335.000 sisa hasil penjualan narkoba.
Para pengedar sabu-sabu ini dijerat dengan Undang-undang narkotika.
Sementara pengedar pil dobel L dijerat dengan Undang-undang Kesehatan, serta pengedar arak Bali dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer