Kriminalitas Tulungagung

Polres Tulungagung Tangkap 25 Tersangka Narkoba, Terbanyak dari Kecamatan Kota

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi (tiga dari kanan) memegang barang bukti sabu-sabu yang disita dari 11 tersangka saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (21/3/2025). Total ada 25 tersangka yang ditangkap terdiri dari 11 kasus sabu-sabu, 3 kasus pil dobel L dan 2 kasus minuman beralkohol.

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap 25 terduga pengedar narkoba selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung mulai 26 Februari hingga 19 Maret 2025.

Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka, masing-masing 22 tersangka laki-laki dan 3 perempuan.

Para tersangka ini terlibat dalam 11 perkara narkotika, 3 perkara obat keras berbahaya jenis dobel L dan 2 perkara minuman keras.

"Yang terbanyak masih kasus sabu-sabu,"  jelas  Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Jumat (21/3/2025) saat memberi penjelasan di Mapolres Tulungagung.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri dari sabu-sabu  119,86 gram, lalu 25.740 butir pil dobel L, dan 384 botol arak Bali ukuran 600 ml.

Kasus terbanyak dari Kecamatan Tulungagung Kota, dengan 4 perkara, disusul Kedungwaru 3, Boyolangu 3 perkara, dan Kalidawir 2 perkara.

Sedangkan Kecamatan Ngantru, Gondang dan Rejotangan masing-masing 1 perkara.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan rata-rata ada di permukiman warga atau di rumah kos," sambung Kapolres.

Dari semua tersangka, 9 di antaranya adalah residivis kasus sabu-sabu.

Artinya mereka pernah terjerat kasus sabu-sabu dan dipenjara, lalu mengulang perbuatannya kembali.

Di antara mereka ada yang baru bebas dari penjara Januari 2025, lalu ditangkap kembali pada Februari 2025.

Para tersangka ini bekerja sama dengan bandar dan selalu berhubungan secara daring, tidak bertemu langsung.

Mereka mendapatkan barang dari bandar dengan cara diranjau.

Sabu-sabu atau pil dobel L diletakkan di tempat tersembunyi oleh bandar, kemudian tersangka diminta mengambilnya.

"Para tersangka ini diminta untuk mengantar pesanan ke pembeli. Ada juga yang diminta membagi-bagi sesuai pesanan, lalu dikirim ke pembeli" ungkap Kapolres.

Untuk setiap paket barang yang dikirim ke pembeli, tersangka mendapatkan upah Rp 25.000.

Uang itu juga ditransfer bandar kepada tersangka melalui rekening bank.

Selain mendapatkan uang, tersangka kasus sabu-sabu juga mendapat keuntungan bisa mengonsumsi narkotika tanpa beli.

"Ada di antara tersangka selain pengedar juga pemakai. Jadi sebagian barang diambil untuk dipakai sendiri tanpa membeli," papar Kapolres.

Polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti 20 HP, 19 pipet sabu-sabu, 16 bong atau alat isap sabu-sabu dan 6 timbangan digital untuk menimbang sabu-sabu.

Selain itu polisi juga menyita uang Rp 1.335.000 sisa hasil penjualan narkoba.

Para pengedar sabu-sabu ini dijerat dengan Undang-undang narkotika.

Sementara pengedar pil dobel L dijerat dengan Undang-undang Kesehatan, serta pengedar arak Bali dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer