Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Sambil Mabuk, Dua Pria di Nganjuk Keroyok Saudara Karena Masalah Warisan

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERKARA WARISAN: Polres Nganjuk mengamankan MS (39) dan AF (25) warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (1/3/2025). Keduanya berurusan dengan polisi lantaran mengeroyok saudaranya sendiri, dipicu warisan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Ikatan keluarga antara MS (39), AF (25), serta M (43) warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, merenggang. 

Pemicu utamanya adalah gegara pembagian warisan. 

Bahkan, persoalan itu menjadi makin pelik. 

Sebab, MS dan AF tak bisa mengontrol amarahnya hingga melakukan pengeroyokan terhadap M. 

Padahal M hendak menjelaskan dengan rinci mengenai harta warisan tersebut. 

Akibat tindakannya, MS dan AF pun harus berurusan dengan polisi. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan MS dan AF. 

Keduanya, diamankan usai kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (26/2/2025) itu dilaporkan korban ke Polsek Ngronggot. 

"Kami mengamankan dua tersangka yang diduga mengeroyok hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan wajah. Korban telah menjalani visum," katanya, Sabtu (1/3/2025). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan ini. 

Peristiwa bermula ketika MS dan AF mendatangi M yang kebetulan sedang berada di rumah kerabatnya, AA. 

Rumah AA masih di wilayah Desa Ngronggot. 

"Tersangka menemui korban guna meminta bagian warisan harta dari almarhum kakaknya," sebutnya. 

Mengetahui kehadiran saudaranya, M langsung berupaya menjabarkan gamblang ihwal harta warisan yang diminta tersangka. 

Namun, belum sempat bercakap, MS dan AF justru tiba-tiba menyekik dan memukul M. 

Belakangan diketahui, MS dan AF melakukan tindakan tak patut tersebut lantaran dipengaruhi alkohol alias mabuk. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya. (nen) 

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer