Menurutnya, para pedagang mobil bekas itu seharusnya tahu, dengan harga murah ada indikasi mobil itu bermasalah.
Karena itu penyidik sedang mengkaji untuk menerapkan pasal penadahan kepada para pembeli.
“Hanya (Daihatsu) Ayla yang dijual wajar, dari harga Rp 119 juta dijual Rp 103 juta. Hanya selisih Rp 16 juta,” paparnya.
Dengan fakta ini, patut diduga para pembeli itu sebenarnya tahu jika unit yang dibelinya adalah hasil kejahatan.
Jika nantinya terbukti, penyidik akan menjerat mereka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Sementara penasihat hukum Kacunk, Shandi Puguh Irawan SH, mengatakan 6 dari 7 unit mobil yang dicuri tersangka dijual ke makelar mobil bekas.
Satu-satunya yang dibeli oleh perseorangan untuk dipakai sendiri hanya Daihatsu Ayla.
Karena itu Shandi menyatakan dukungannya jika penyidik menjerat para pembeli itu dengan pasal penadahan.
“Memang seharusnya begitu. Dengan harga yang beda jauh, mereka pasti tahu unitnya bermasalah,” tegas Shandi.
Tiga unit mobil yang sudah diamankan adalah Mitsubishi Xpander silver metalic B 2269 BYI, Honda Mobilio putih B 2610 TBS dan Honda BRV hitam AG 1477 OU.
Sementara yang belum disita adalah Daihatsu Ayla hitam B 2653 SYE, Honda BRV hitam B 1725 SMH, Honda BRV hitam B 2720 SGZ, dan Toyota Innova Reborn hitam A 1038 GX.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer