Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Para Pembeli Mobil Kacunk Motor Tulungagung yang Dicuri Karyawan Bisa Dijerat Pasal Penadah

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL KACUNK MOTOR - Tiga mobil milik Kacunk Motor yang dicuri karyawan untuk dijual ke orang lain, telah disita sebagai barang bukti oleh Polres Tulungagung

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menyita 3 dari 7 unit mobil milik Mas Kacunk, pemilik Kacunk Motor yang dicuri oleh Rindo Novanda Richzidan (25).

Rindo adalah mantan karyawan Kacunk Motor yang dipercaya menjadi admin penjualan.

Sementara 4 unit mobil lainnya sudah diketahui keberadaannya dan tinggal disita.

Baca juga: Mas Kacunk Selebgram Tulungagung Dikhianati Karyawan Terpercaya, Tujuh Mobil Dijual Diam-diam

Mas Kacunk mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar karena perbuatan Rindo.

Hasil penjualan mobil curian ini digunakan Rindo, antara lain untuk membayar utang sebesar Rp 70 juta dan membeli Iphone 15 Promax seharga Rp 21 juta.

Lalu ada uang yang dipakai untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang.

“Uangnya juga dipakai untuk berdagang mobil bekas. Dia beli mobil kemudian dijual kembali,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (27/2/2025).

Lanjut Kapolres, tersangka membeli mobil Nissan Grand Livina tahun 2007 dan Honda Jazz dari uang penjualan mobil curian.

Dua unit mobil itu sudah dijual kembali untuk mendapatkan untung.

Lalu Rindo juga membeli Toyota Innova Tipe V tahun 2011 seharga Rp 180 juta, dan sudah laku dijual kembali.

Dalam modusnya, Rindo menjual mobil curian dari Kacunk Motor dengan harga murah.

Misalnya Mitsubishi Xpander seharga Rp 198 juta, hanya dijual Rp 145 juta atau selisih Rp 53 juta.

Toyota Innova Reborn seharga Rp 239 juta dijual hanya Rp 185 juta, atau selisih Rp 54 juta.

“Dengan menjual murah, unit yang dijual tersangka cepat berpindah. Para pembelinya mayoritas para pedagang mobil bekas,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, dengan modus ini maka pihaknya akan mengkaji untuk menjerat para pembeli.

Menurutnya, para pedagang mobil bekas itu seharusnya tahu, dengan harga murah ada indikasi mobil itu bermasalah.

Karena itu penyidik sedang mengkaji untuk menerapkan pasal penadahan kepada para pembeli.

“Hanya (Daihatsu) Ayla yang dijual wajar, dari harga Rp 119 juta dijual Rp 103 juta. Hanya selisih Rp 16 juta,” paparnya.

Dengan fakta ini, patut diduga  para pembeli itu sebenarnya tahu jika unit yang dibelinya adalah hasil kejahatan.

Jika nantinya terbukti, penyidik akan menjerat mereka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Sementara penasihat hukum Kacunk, Shandi Puguh Irawan SH, mengatakan 6 dari 7 unit mobil yang dicuri tersangka dijual ke makelar mobil bekas.

Satu-satunya yang dibeli oleh perseorangan untuk dipakai sendiri hanya Daihatsu Ayla.

Karena itu Shandi menyatakan dukungannya jika penyidik menjerat para pembeli itu dengan pasal penadahan.

“Memang seharusnya begitu. Dengan harga yang beda jauh, mereka pasti tahu unitnya bermasalah,” tegas Shandi.

Tiga unit mobil yang sudah diamankan adalah Mitsubishi Xpander silver metalic B 2269 BYI, Honda Mobilio putih B 2610 TBS dan Honda BRV hitam AG 1477 OU.

Sementara yang belum disita adalah Daihatsu Ayla hitam B 2653 SYE, Honda BRV hitam B 1725 SMH, Honda BRV hitam B 2720 SGZ, dan Toyota Innova Reborn hitam A 1038 GX.

 (David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer