TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memastikan proses hukum dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat tetap berjalan.
Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, saat bertemu wartawan di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Rabu (12/2/2025) pagi.
Menurut Amri, Kejari Tulungagung dalam proses untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan penyelewengan keuangan Desa Tanggung.
“Kami menggandeng Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk melakukan audit dugaan kerugian penggunaan keuangan di Desa Tanggung,” ujarnya.
Amri memaparkan, pihaknya sudah menggandeng Inspektorat sejak akhir 2024 kemarin.
Inspektorat pun sudah siap melakukan audit, namun ada kendala pada anggaran kegiatan.
Karena pengajuan di akhir tahun, seluruh anggaran sudah terserap dan tidak bisa mengalokasikan untuk kegiatan audit.
“Awal tahun ini anggaran kegiatan baru teralokasi kembali. Jadi tahun ini kami mulai melakukan audit,” tegas Amri.
Sebelumnya Kejari Tulungagung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ada sejumlah indikasi penyalahgunaan keuangan desa, seperti yang disampaikan pihak pelapor yang ditindaklanjuti penyelidikan.
Untuk mengetahui angka pastinya diperlukan audit oleh lembaga yang diakui secara hukum.
“Sejumlah perkara korupsi tingkat desa yang kami tangani juga menggandeng inspektorat,” katanya.
Di tempat terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, menegaskan perkara terus berjalan.
Penghitungan kerugian negara merupakan satu langkah sebelum menetapkan tersangka.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi ini akan tuntas di tahun 2025 ini.