TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung 2024, tidak dapat diterima.
Putusan ini diambil pada sidang dismissal yang dilaksanakan di lantai 2 Ruang Sidang Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025).
Dalam amar putusannya, Sembilan hakim MK menyatakan pengajuan gugatan yang diajukan pasangan calon 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) melewati batas waktu atau terlambat.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan pemohon pasangan Mardinoto dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.
Dengan putusan ini maka ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait hasil Pilkada 2024 akan berlaku.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim MK, Enny Nurbaningsih, permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu permohonan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ketetapan itu juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 3 tahun 2024, tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Maka para hakim menilai, eksepsi (bantahan termohon) mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Dengan demikian eksepsi lain, kedudukan hukum dan pokok permohonan serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan hakim, karena tidak ada relevansinya.
Dalam amar putusan, 9 hakim konstitusi mengabulkan eksepsi sepanjang berkenaan dengan waktu pengajuan permohonan, dan menolak eksepsi selain dan selebihnya.
Dalam pokok perkara, permohonan yang diajukan Mardinoto dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan secara kolektif bersama PHPU Kabupaten Bondowoso, Halmahera Timur, Nias Selatan, Sikka, Sabu Raijua, Tolikara, Intan Jaya dan Kota Pematang Siantar.
Keputusan untuk daerah-daerah itu sama, yaitu permohonan PHPU tidak bisa diterima karena pendaftaran permohonan melewati batas waktu.
Sebelumnya Pilkada Kabupaten Tulungagung diikuti 4 Paslon, yaitu Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah), Santoso-Samsul Umam (Sasa), Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dan Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati).
Hasil rekapitulasi KPU Tulungagung, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menang dengan 297.882 suara atau 50,72 persen.
Posisi kedua Paslon Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 203.107 suara atau 34,59 persen.
Posisi ketiga Paslon Santoso-KH Samsul Umam (Sasa) dengan 60.962 suara atau 10,38 persen.
Posisi keempat atau buncit Paslon Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) dengan 25.298 suara atau 4,31 persen. (David Yohanes)
Kecewa
Sementara itu, kuasa hukum Mardinoto, Hery Widodo mengaku kecewa dengan putusan ini.
“Majelis hakim menilai (permohonan ini) bukan dalam putusan, tapi penetapan,” ujar kuasa hukum Mardinoto, Hery Widodo.
Hery mengungkapkan, permohonan yang diajukan kliennya tidak bisa diterima berdasar pasal 157 Peraturan MK nomor 3 tahun 2024.
Dalam pasal itu disebutkan, permohonan dapat diajukan selama 3 hari kerja.
Menurutnya, majelis hakim MK tidak mempertimbangkan kenapa permohonan ini terlambat diajukan.
“Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” jelasnya.
Hery mengaku punya landasan mengapa permohonan Mardinoto terlambat diajukan.
Pihaknya mengaku sejak awal khawatir karena ada perubahan waktu putusan dismissal.
Rencananya dismissal dimulai 11-13 Februari dan putusan akhir pada pertengahan Maret 2025.
Namun tiba-tiba dismissal dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.
Percepatan waktu sidang ini dikhawatirkan membuat majelis hakim tidak membaca konstruksi hukum yang dibangun Mardinoto.
“Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.
Ia memaparkan, dalam putusan ada pertimbangan yang menjadi dalil menolak atau menerima.
Sementara penetapan hanya melihat faktor pelanggaran, bahwa pengajuan sudah lewat batas waktu, yaitu 3 hari kerja.
“Ini yang kami sesalkan. Hakim langsung menilai permohonan ini sudah lewat batas waktu,” katanya.
Lebih jauh, salah satu pengacara senior Tulungagung ini mengaku menghormati putusan MK.
Menurutnya putusan ini dikeluarkan oleh sebuah lembaga pengadilan tertinggi, karena itu harus diterima meski dengan kecewa.
Hery juga mengucapkan selamat kepada Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah) sebagai pasangan terpilih di Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.
“Saya juga mohon maaf ke konstituen 03. Kami sudah berupaya maksimal, namun apa daya putusan sudah terjadi dalam bentuk penetapan,” tandasnya.
Dengan putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akan menggelar pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Kamis (6/2/2025) pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya PKU akan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan Gatut Sunu dan Baharudin Ketua DPRD Tulungagung.
DPRD Tulungagung yang akan mengawal pasangan ini sampai pada proses pelantikan.
Jika tidak ada perubahan, pelantikan bupati dan wakil bupati Tulungagung yang baru dilaksanakan Kamis (20/2/2025).
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer