“Ada pelanggaran TSM, seperti keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan keterlibatan perangkat desa. Itu yang kami perkuat,” pungkas Hery.
Sementara Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini.
Pemilihan kuasa hukum ini dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Jawa Timur, dengan memilih pengacara yang punya pengalaman sidang di MK.
Pada sidang pendahuluan ini, KPU Tulungagung sebagai pemohon akan mendengarkan gugatan yang diajukan pemohon.
“Jadi besok yang masuk ruang sidang ada satu kuasa hukum dan satu komisioner Divisi Hukum, ibu Susanah,” ungkap Lutfi.
Burhan mengaku sudah mempersiapkan data-data dan informasi terkait materi gugatan Paslon 03.
Selain itu KPU Tulungagung juga mempersiapkan data terkait gugatan yang ditujukan ke KPU Jawa Timur.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer