“Pihak Satresnarkoba Polres Tulungagung memastikan memang sabu-sabu. Pengunjung dan barang bukti kami serahkan ke polisi,” tutur Budiman.
Setelah ditimbang dengan timbangan digital, sabu-sabu yang dibawa Mina sebesar sekitar 15 gram.
Lapas Tulungagung juga memanggil sejumlah warga binaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan ini termasuk Muhyanto.
Muhyanto, suami Mina merupakan narapidana kasus perlindungan anak.
Selain itu ada empat warga binaan lain terkait kasus narkotika, yaitu RAW, MRR, AS dan EG.
“Kami akan selalu meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan, terutama penggeledahan barang dan terutama pemeriksaan badan,” pungkasnya.
Sebelumnya Lapas Kelas IIB Tulungagung menggagalkan penyelundupan pil dobel L yang dicampurkan ke sambal kecap pada Selasa (12/11/2024) silam.
Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh Ari Bayu Utama dan Siti Erna Wati yang akan mengunjungi warga binaan bernama Heri Santoso.
Dua pengunjung ini membawa makanan berupa nasi, tahu, sayur dan sambal kecap.
Namun saat digeledah petugas pengamanan, dalam sambal kecap itu ditemukan campuran pil dobel L.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)