TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan penemuan bayi yang meninggal dunia usai dilahirkan ibunya di Desa Pecuk, Kecamatan Pakel pada Selasa (26/11/2024) silam.
Polisi masih kesulitan mendapatkan keterangan dari ibu bayi, FS (18) karena masih mengeluh sakit.
Pemeriksaan terhadap remaja yang berstatus pelajar ini belum maksimal sehingga penyidik belum mendapat keterangan secara utuh.
“Dia masih mengeluhkan ada bagian tubuh yang sakit. Jadi pemeriksaan belum maksimal,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N.
Lanjutnya, sebelumnya sudah ada konseling terhadap FS untuk proses pemulihan.
Namun ternyata proses itu belum memberikan hasil maksimal, sehingga penyidikan masih harus ditambah.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak rencananya akan kembali melakukan konseling kepada FS.
“Kami akan menunggu sampai FS sembuh sepenuhnya, agar bisa dimintai keterangan secara utuh,” sambung Ryo.
Ryo menambahkan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Penyidik Unit PPA juga sudah meminta keterangan 6 orang saksi, termasuk orang tua FS dan ayah biologis bayi.
Sosok ayah biologis ini diketahui bukan berstatus pelajar seperti FS.
“Yang bersangkutan (ayah biologis) tidak terkait langsung dengan perkara ini. Tapi kami minta keterangan,” ucapnya.
Persetubuhan yang menyebabkan FS hamil di luar nikah terjadi saat dia masih di bawah umur.
Dengan demikian ayah biologis bayi bisa dijerat pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak-anak.
Namun saat ini pihak keluarga tidak melaporkan tindakan pidana itu.
“Tidak ada laporan pencabulan. Kami juga masih melakukan pendalaman,” sambung Ryo,
Diakui Ryo, proses penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu karena keterbatasan saksi.
Selain itu pihaknya tidak bisa memaksa FS memberikan keterangan karena kondisinya belum sembuh sepenuhnya.
Sebelumnya, FS diam-diam melahirkan di WC rumahnya yang terpisah dari rumah utama, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Karena jarak antara WC dan ruang utama cukup jauh, diduga tangisan bayi ini tidak terdengar kedua orang tua FS yang ada di rumah.
Ibu FS curiga karena anaknya terlalu lama di WC, lalu mendobrak pintunya.
Saat itu FS ketahuan sudah melahirkan, sementara anaknya ada di kloset dengan tali pusar belum terpotong.
Ibu FS lalu meminta tolong bidan terdekat untuk memotong tali pusar dan memeriksa bayi.
Hasil pemeriksaan memastikan bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sedangkan autopsi menunjukkan bayi lahir masih hidup dengan usia kandungan yang cukup, yaitu 9 bulan lebih.
Saat dilahirkan panjang bayi sekitar 48 cm dan beratnya 2,8 kilogram.
Proses pemotongan tali pusar dilakukan saat bayi sudah meninggal dunia.
Ditemukan lebam di punggung bayi, memar di kepala kiri, leher depan dan leher kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Kemudian ada luka lecet di pipi kanan dan kiri berbentuk menyerupai kuku.
Luka lecet disertai memar berbentuk garis leher, pendarahan pada otak dan paru-paru mengembang.
Penyebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada wajah dan leher yang mengakibatkan mati lemas.
Semua luka itu terjadi saat bayi masih dalam kondisi hidup.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor: Haniffa Aulia Anshari