TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Rekapitulasi hasil Pilkada Tulungagung diwarnai penolakan tanda tangan hasil oleh saksi dari PDI Perjuangan, Wiwik Triasmoro Widiyanto.
Saksi ini mewakili pasangan calon (Paslon) 03 di Pemilihan Bupati, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, sekaligus saksi Paslon 03 di Pemilihan Gubernur Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.
Wiwik memberikan sejumlah catatan yang membuatnya menolak membubuhkan tanda tangan.
Baca juga: Hasil Lengkap Perolehan Suara Para Paslon Peserta Pilkada Tulungagung di Semua Kecamatan
“Biar ini menjadi catatan politik atas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tulungagung. Mohon dicatat dari formulir C keberatan,” ujarnya.
Menurut Wiwik, penyelenggara Pemilu melakukan pembiaran pada aparatur pemerintahan, terlibat pada kampanye Paslon.
Hal ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 163/PUU-XXII/2024.
Pelanggaran ini terkonfirmasi dari video yang beredar, dukungan sekelompok kepala desa pada Paslon.
“Beredar juga foto kehadiran Kades dengan kaus Paslon dan gestur dukungan. Tidak ada tindakan apa pun dari penyelenggara Pemilu,” sambung Wiwik.
Karena tidak ada tindakan, semakin mendorong penyelenggara pemerintahan untuk lebih berani dalam upaya pemenangan Paslon, menjelang pencoblosan sampai pencoblosan.
Selain itu pada 3 hari menjelang pencoblosan juga terjadi politik uang yang masif di hampir semua desa.
Tidak ada upaya pencegahan atau tindakan memberikan hukuman pada pelanggaran politik uang ini.
“Puncaknya pada H-1 (sehari menjelang pemungutan suara) ada Paslon yang menyerah, mesti tidak mundur, karena masifnya politik uang,” ungkap Wiwik.
Pembiaran ini dinilai dilakukan semua penyelenggara Pemilu tanpa terkecuali.
Bahkan ada bursa taruhan hasil Pilkada, yang memperkuat perilaku politik uang.
Hal ini bisa dikonfirmasi di grup-grup Whatsapp dan jejak digital media sosial di Tulungagung.