TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal.
Operasi itu dimasifkan lantaran peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Kota Angin tergolong masih marak.
"Satpol PP Nganjuk melakukan operasi bersama dengan Kantor Bea Cukai Kediri dan instansi terkait dalam penindakan peredaran rokok ilegal," kata Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, Sabtu (23/11/2024).
Suharo menyebut, dalam operasi kali ini, petugas dapat mengamankan 18.836 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.
Operasi dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Nganjuk, Berbek, dan Bagor.
"Dari jumlah itu, jika dihitung nilai barangnya sebesar Rp 25.993.680. Sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14.051.656," sebutnya.
Suharono menjelaskan barang bukti rokok ilegal nantinya akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri.
Ia turut mengimbau kepada warga agar tidak memperjual-belikan rokok ilegal. Selain itu, warga diminta melapor ke Satpol PP apabila menemui peredaran rokok ilegal.
"Sitaan atau hasil dari pengamanan rokok ilegal bukan disimpan di Kantor Satpol PP Nganjuk melainkan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjadi barang bukti," jelasnya.
Penyidik dari Kantor Bea Cukai Kediri, Tomy Focus P membenarkan tindak lanjut hasil operasi berupa rokok ilegal akan dibawa ke Kantor Bea Cukai sebagai barang bukti.
Kemudian, untuk penjual akan didalami kasusnya.
"Kami akan menggali informasi dari penjual tersebut. Sehingga nantinya, akan diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup denda administrasi ataupun tindak pidana," paparnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer